Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pegawai Bank Riau Kepri, milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, diduga membobol tabungan sinar milik tiga nasabah senilai Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka, yakni NH, 37, mantan teller bank, dan AS, 42, mantan head teller atau pemimpin seksi pelayanan, telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto mengatakan penyidikan kasus kejahatan perbankan itu sesuai laporan korban kepada pihak kepolisian pada 16 Maret 2021, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/102/III/2021/SPKT/RIAU.
Baca juga: Dianiaya Bupati, Kasatpol PP Sikka Mengadu ke DPRD
"Berawal pada 31 Desember 2015, korban nasabah Hothasari Nasution mendatangi salah satu bank milik pemerintah tempat dia menabung untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya Rosmaniar yang menjadi nasabah bank tersebut. Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan atau pendebetan dari rekening dan tersisa hanya Rp9.792.044. Padahal dana itu tabungan untuk pensiun," kata Sunarto di Pekanbaru, Selasa (30/3) sore.
Ia menjelaskan, saldo awal rekening Rosmaniar pada 13 Januari 2015 adalah sebesar Rp1.230.900.966. Nasabah terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan, sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening 1152105198 atas nama Rosmaniar.
"Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami dua nasabah lainnya, Hothasari Nasution (anak Rosmaniar), dan Hasimah, yang juga dilakukan penarikan atau pendebetan oleh pelaku tanpa izin atau sepengetahuan nasabah," jelasnya.
Ia mengungkapkan, para nasabah mengalami kerugian sejumlah Rp1.390.348.076 dengan rincian Rosmaniar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yakni NH, 37, mantan teller bank, dan AS, 42, mantan head teller atau pemimpin seksi pelayanan," ujar Kabid Humas.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar dengan nomor rekening 1152105198, periode 19 Januari 2012 sampai 18 Februari 2015.
Kemudian sebanyak 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution dengan nomor rekening 1152000985, periode 23 Desember 2010 sampai 2 September 2013. Selanjutnya 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah dengan nomor rekening 1152116991, periode 14 Agustus 2014 sampai 23 Januari 2015. Dan jurnal aktivitas harian teller NH dengan kode user PPN 160041 periode 2010 sampai 2015.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH, selaku teller, menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan tersangka AS, selaku head teller, memberikan user ID berikut password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua," terangnya.
Sejauh ini, tambahnya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang perbankan yang berbunyi, "Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Kemudian Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi, "Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank�, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Sunarto mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah.
Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat atau nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant atau rekening diam. (OL-1)
PADA kuartal pertama 2026, pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan kualitas portofolio mengantarkan PT Bank BTPN Syariah Tbk menorehkan kinerja positif.
RUPST SMBC Indonesia menyetujui pembagian dividen tunai 20% dari laba bersih 2025 dan mengangkat Emilya Tjahjadi sebagai Direktur baru.
Ketahanan Perbankan RI Tetap Kuat Hadapi Risiko Dampak Perang Timur Tengah
DI atas kertas, Indonesia hari ini terlihat kuat. Kita memiliki bantalan fiskal Rp420 triliun, nilai yang tidak hanya besar, tetapi juga menenangkan. Sebanyak Rp120 triliun di Bank Indonesia
Lupa password akun penting? Simak 7 cara praktis mengakses sandi yang tersimpan di HP Android, iPhone, hingga Laptop Windows dan Mac secara aman.
Sidang perkara kredit PT Sritex yang melibatkan mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wajdi, membahas risiko perbankan dan prosedur mitigasi kredit bermasalah.
PENGAMAT perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo turut menyampaikan pendapatnya terkait dengan sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif rekening dormant.
Okki mengingatkan nasabah untuk tetap berhati-hati dan tidak membuka link atau tautan attachment yang dikirim melalui email atau pesan WhatsApp dari alamat dan nomor yang tidak dikenal.
Eks karyawati bagian kasir (teller) BRI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa, usia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulsel. IA membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan.
MASYARAKAT diminta lebih berhati-hati apabila menjawab pesan masuk whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. Modus penipuan ini membuat nasabah BRI kehilangan dananya Rp40 juta.
Modus social engineering yang marak terjadi jadi trending topic nomor #1 di twitter, pada Rabu (15/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved