Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBUNUH sadis empat nyawa dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Senin sore (15/2) dihukum mati oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo.
Tidak ada unsur yang meringankan bagi terdakwa Henry Taryatmo,41, saat mejelis membacakan vonis mati lewat sidang virtual itu
Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon didampingi dua hakim anggota, menegaskan, berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa kelewat sadis
Karena itu tidak ada pertimbangan lain, kecuali hukuman mati, sebagaimana tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) kepada majelis hakim pada dua pekan sebelumnya
Sedikitnya Majelis Hakim PN Sukoharjo yang mengadili perkara pembantai empat nyawa dalam satu keluarga, dengan motif utang itu mengurai enam saksi dan satu saksi ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng, bahwa pembunuhan kelewat sadis
‘’ Bercak darah membuktikan kesadisan terdakwa saat membunuh. Karena itu melihat fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim akhirnya memutuskan vonis hukuman mati kepada terdakwa," ucap Bukhori dalam amar putusan
Satu hal yang sangat memberatkan terdakwa adalah, dia membantai empat orang dan menjadikan garis keturunan keluarga hilang atau putus.
‘’ Jadi tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP," tegas Ketua Majelis sekali lagi
Baca juga : Pertumbuhan Kubah Lava Merapi 48.900 Meter Kubik Per Hari
Kuasa hukum keluarga korban menyambut dan mengpresiasi putusan majelis hakim tersebut. Apa yang dilakukan oleh terdakwa layak untuk diganjar hukuman mati. Karena sudah memenuhi unsur melanggar pasal 340 KUHP
Kerabat dari keluarga korban, Samsiyatun, sangat lega dengan putusan hukuman mati yang diputus majelis hakim tersebut.
‘’Saya memang hanya adik dan bulik dari empat korban. Tapi dengan putusan mati itu jelas memenuhi rasa keadilan bagi siapa pun," ujar dia
Sebagaimana beberapa kali diberitakan, terdakwa Hery Tamtomo pada 19 Agustus tahun 2929, menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga, yakni Suranto, 42, dan istrinya Sri Handayani, 36, serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham,9 (kelas 5 SD), Dinar Alvian Hafidz,5 , sebenarnya sangat akrab dengan dirinya.
Namun karena ketakutan tidak mampu bayar utang, akhirnya teman bersama isteri dan dua anak dihabisi secara berturut pada tengah malam. (OL-2)
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Seorang pria di Rawa Buaya, Cengkareng, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan di TKP.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved