Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Satresnarkoba Polres Karimun menyita 5.967 butir narkoba jenis happy five di salah satu hotel di kawasan Kapling, Karimun. Barang haram tersebut didatangkan seseorang melalui pelabuhan tikus dari Malaysia.
"Kami mengamankan 5.967 butir happy five yang dibawa dari Malaysia," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Selasa (9/2).
Dia mengatakan pengungkapan ribuan butir pil happy five asal Malaysia itu merupakan pengembangan dari beberapa tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.
Selain mengamankan ribuan butir happy five, polisi juga menyita sejumlah narkotika jenis lainnya seperti 87,16 gram sabu, daun ganja 6 gram, esktasi 7,5 gram.
Dalam kesempatan itu, polisi berhasil mengamankan 17 orang tersangka dari 10 kasus yang diungkap sejak awal Januari hingga Februari 2021. Seluruh tersangka itu memiliki kaitan dengan penyelundupan narkotika asal Malaysia.
"Hingga saat ini, kami telah mengamankan 17 orang tersangka, semuanya ada kaitan dengan pelaku yang sama dengan memasok barang dari Malaysia," ujarnya.
Adenan menyebut, narkotika tersebut rencananya akan diedarakan di Kabupaten Karimun, menyasar generasi muda di sana. (OL-13)
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Pengacara Laskar FPI Ingin ke MK
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved