Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, belum lama ini diduga masih jaringan dari Lapas Cipinang. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap aktor intelektual di balik peredarannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan kurun sebulan terakhir, di wilayah hukum Polres Cianjur terungkap 3 kasus peredaran sabu di lingkungan Lapas. Para tersangkanya masih dalam satu jaringan.
"Mereka (tersangka) terkait dengan jaringan Jakarta ke Cianjur," kata Rudy kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Jumat (5/2).
Dari pengungkapan 3 kasus tersebut, kata Rudy, polisi mengamankan 9 orang tersangka. Pengungkapan pertama pada 30 Desember 2020 dengan tersangka sebanyak 4 orang yakni C, MY, TS, dan AP.
"Keempat tersangka ini merupakan jaringan yang mengedarkan sabu-sabu di Cianjur," tutur Rudy.
Hasil pengembangan dari keempat tersangka itu, polisi kembali mengungkap kasus baru pada 14 Januari 2021 dengan menangkap dua orang tersangka DM dan RK. Selanjutnya pengungkapan kasus ketiga pada 22 Januari 2021 dengan tersangka 3 orang berinisial DS, FO, dan WH.
"Jadi, jaringan ini mendapatkan kiriman barang sabu diduga dari napi yang ditahan di sana (Lapas Cipinang) dibawa oleh tersangka MY. Jadi MY ini sebagai kurir. Tersangka tiga kali membawa barangnya yang diselundupkan ke Lapas Kelas II B Cianjur," ungkapnya.
Rudy membeberkan keberhasilan mengungkap peredaran sabu-sabu tak terlepas koordinasi intensif pihak Lapas Kelas II B dengan Satnarkoba Polres Cianjur yang mengendus indikasi keterlibatan oknum sipir berinisal C. Sehingga bisa memutus mata rantai peredaran narkoba antarlapas.
"Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tiga kali pengungkapan kasus dengan 9 tersangka sebanyak lebih kurang 124 gram," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Habib Aboebakar Apresiasi Suport Polda Kalsel Tangani Banjir
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar penggeledahan blok dan tes urine bersama APH dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 guna mewujudkan Zero Halinar.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved