Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK empat daerah dari 9 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Riau telah menetapkan calon terpilih. Sedangkan sebanyak 5 daerah lainnya masih harus mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebanyak empat daerah sudah menetapkan calon terpilih dan mengusulkan ke DPRD Kabupaten atau Kota setempat untuk dilantik. Keempatnya adalah KPU Kabupaten Bengkalis, KPU Kota Dumai, KPU Kabupaten Pelalawan, dan KPU Kabupaten Siak," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Rabu (27/1).
Ia menjelaskan, dari 9 daerah yang menyelenggarakan pemilihan, terdapat empat daerah yang telah menetapkan calon terpilih. Sementara 5 daerah lainnya masih mengikuti tahapan perselisihan hasil di MK.
Untuk Kota Dumai menetapkan calon terpilih pada 20 Januari 2021, yakni pasangan calon terpilih Paisal dan Amri dengan perolehan suara 50.692 suara, atau setara dengan 39,52%. Kemudian Kabupaten Bengkalis menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, yakni pasangan calon Kasmarni dan Bagus Santoso dengan perolehan suara 91.291 atau 32,84%.
Lalu Kabupaten Siak menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, yakni pasangan calon terpilih Alfedri dan Husni Merza dengan perolehan suara 101.109, atau setara dengan 56,13%. Selanjutnya Kabupaten Pelalawan menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, dengan pasangan calon terpilih Zukri dan Nasarudin dengan perolehan suara 68.021 suara, atau setara dengan 40,01%.
"Sedangkan 5 daerah yang mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan 2020 yakni Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti," jelasnya.
Nugroho mengatakan, perselisihan hasil pemilihan di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti diketahui pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Mahmuzin dan Nuriman yang merupakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3. Kemudian di Kabupaten Kuantan Singingi diketahui pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Halim dan Komperensi Paslon nomor urut 3),
baca juga: Paslon Nasrul-Indra Minta KPU Anulir suara Mahyeldi-Audy
Kabupaten Rokan Hulu pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Hafith Syukri dan Erizal Paslon nomor urut 3. Kemudian pada KPU Kabupaten Rokan Hilir pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Suyatno dan Jamiludin Paslon nomor urut 2. Sedangkan di KPU Indragiri Hulu pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo Paslon nomor urut 5.(OL-3)
Edukasi kepada masyarakat menjadi fokus utama dalam strategi pencegahan. Karena, kesadaran warga adalah faktor krusial dalam mengurangi risiko karhutla.
Sebanyak dua pesawat melakukan kegiatan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di provinsi Riau. Kegiatan untuk membuat hujan buatan tersebut dilaksanakan oleh BNPB.
Karang Taruna berperan penting dalam mendukung program-program strategis pemerintah pusat, termasuk visi pembangunan nasional.
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
SEORANG siswa berinsial MA,15, meninggal dunia akibat insiden ledakan senjata api di SMP swasta di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (8/4). Korban sebelumnya mencoba menggunakan senjata api
Dukungan mayoritas dari 12 kabupaten/kota mengantarkan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, sebagai calon tunggal Ketua Karang Taruna Provinsi Riau
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved