Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG gitaris band lokal di Bali berinisial RS, 27, terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Ini karena ia memiliki 1,4 kg narkotika jenis ganja.
"Mereka dari band setempat yang terdiri 4-5 orang personel. Sebelum pandemi, merek menyanyi di kafe-kafe. Karena pandemi, sepi orderan. Mereka ada beberapa kelompok, tapi baru satu yang diamankan yang lain diperiksa sebagai saksi. Diduga ada lebih dari satu kelompok musik," kata Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers di BNNP Bali, Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, dari pelaku diperoleh barang bukti berupa dua paket kiriman berisi narkotika jenis ganja seberat 1,457 gram atau 1,4 kg dan ditemukan dalam kamar kos pelaku. Saat ini yang tertangkap masih satu orang dan tiga lainnya belum memenuhi unsur-unsur pasal sehingga masih menjadi saksi.
Untuk pelaku RS dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan bermula pada Kamis (24/12) sekitar pukul 22.55 WIB, tim Posko Pps Interdiksi Udara Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta mendapat informasi terkait temuan dua paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dari wilayah Medan-Sumatra Utara. Modus operandinya dengan memasukkan narkotika ke dalam pakaian.
Selanjutnya pada Sabtu (26/12) sekitar pukul 08.00 Wita, tim melakukan observasi di Drop Point (DP) Tukad Balian dan DP Sidakarya, Denpasar, Bali. Selain dua paket yang sedang dikontrol, ditemukan lagi dua paket lain yang sudah mengendap selama satu hari di DP Tukad Balian dengan keterangan pengirim yang sama tapi berbeda nama penerima.
Sekitar 18.30 Wita terlihat ojek online sedang mengambil paket melalui order via aplikasi dan dibawa menuju sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali. Kemudian, pada waktu dan tempat yang sama pelaku ditangkap saat menerima paket itu.
Dari hasil interogasi pelaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan rekannya, Fredy, yang saat ini sedang berlibur ke Medan. Total paket yang dibawa pelaku seberat 1,4 kg. Paket lain yang dikendalikan Fredy sebanyak 2,5 kg dan masih dilakukan kontrol oleh tim BNN dan Bea Cukai Bali. (Ant/OL-14)
Polda Bali melimpahkan 35 warga negara India tersangka kasus perjudian online lintas negara ke Kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
ARYADUTA Bali sukses menggelar Family Fun Run 2026 di Pantai Jerman Kuta dengan 250 peserta, menghadirkan lari santai, bazar, hingga Dog Trick Challenge.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Selain tinggi gelombang laut, seluruh wilayah Bali yang mencakup delapan kabupaten dan kota Denpasar juga diprakirakan diguyur hujan dengan intensitas sedang
Langkah strategis dalam memperkuat kapasitas petani dan pelaku usaha kopi terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing di pasar serta menghadapi tantangan produksi.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved