Polda Bali Limpahkan 35 WN India Tersangka Judi Online ke Kejaksaan

Arnoldus Dhae
29/4/2026 17:54
Polda Bali Limpahkan 35 WN India Tersangka Judi Online ke Kejaksaan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik geliat pariwisata Bali yang mendunia, terdapat ancaman nyata kejahatan siber yang terus berkembang.(Dok)

DIREKTORAT Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali resmi melimpahkan 35 warga negara asing (WNA) asal India tersangka kasus perjudian online lintas negara ke pihak kejaksaan pada Rabu (29/4/2026).

Pelimpahan tersebut menandai tahap lanjutan proses hukum setelah penyidikan kasus perjudian daring yang beroperasi di Bali dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, para tersangka diamankan dalam penggerebekan di dua vila di kawasan Canggu dan Munggu yang diduga dijadikan pusat operasional perjudian online berbasis digital.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Aszhari Kurniawan, mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aszhari.

Polda Bali Ungkap Struktur Operasional Judi Online

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Bali mengungkap masing-masing peran tersangka dalam jaringan perjudian online tersebut.

Para pelaku diketahui memiliki fungsi berbeda dalam operasional jaringan, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan internasional.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara, termasuk perangkat komputer, server, telepon seluler, dan data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian online secara sistematis.

“Barang bukti yang dilimpahkan turut memperkuat konstruksi perkara, termasuk perangkat komputer, server, telepon seluler, serta sejumlah data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian online secara sistematis dan masif,” kata Aszhari.

Tersangka Dijerat KUHP Baru

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Aszhari, penggunaan regulasi terbaru itu menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kejahatan siber modern.

Meski pelimpahan tahap dua telah dilakukan, Polda Bali memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan.

Polisi saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana serta aktor intelektual di balik operasi perjudian online tersebut.

“Meski proses pelimpahan telah dilakukan, Polda Bali memastikan upaya pengembangan kasus tidak berhenti. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan aktor intelektual di balik operasi ini, terus dilakukan secara paralel,” ujar Aszhari. (OL/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya