Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak pada 2014-2017 dengan kerugian negara sebesar Rp1,8 Miliar. Yan Prana Jaya merupakan orang paling dekat Gubernur Riau Syamsuar yang sebelumnya menjabat Bupati Siak selama dua periode.
"Kita menetapkan Yan Prana sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan untuk tidak menghilangkan alat bukti," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi di Pekanbaru, Selasa (22/12).
Hilman menjelaskan, tersangka Yan Prana ditahan atas dugaan korupsi anggaran rutin semasa menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak. Tersangka Yan Prana diketahui juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak. Adapun jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir sekitar Rp1,8 miliar.
"Adapun modusnya melakukan pemotongan untuk setiap pencairan dana dengan jumlah sekitar Rp1,2 miliar," jelas Hilman.
Sejauh ini, tim penyidik Kejati Riau juga telah memeriksa tiga petinggi Partai Golkar Riau yang disebut-sebut merupakan orang dekat Gubernur Riau Syamsuar. Ketiganya yaitu Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra Gunawan Ketua DPD II Partai Golkar Siak, dan Ulil Amri Wakil Sekretaris Bapilu Partai Golkar Riau. Mereka adalah petinggi Partai Golkar Riau di bawah komando Syamsuar yang juga menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Riau.
Ketiga orang itu menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Ketiga pengurus Partai Golkar itu diketahui dekat dengan Gubernur Riau Syamsuar sudah lama. Yaitu sejak menjabat Bupati Siak dua periode yakni pada 2011 silam hingga 2018. Ketika Syamsuar menjabat Bupati Siak dan Ketua DPD II Partai Golkar Siak, Ulil Amri sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Partai Golkar Siak di tahun 2016. Begitu pula dengan Ikhsan. Semasa Syamsuar menjabat Bupati, dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak dan di Partai Golkar menjabat Sekretaris.
Sementara Indra Gunawan, di era Syamsuar menjabat Bupati Siak periode kedua (2015-2020), ia menjabat Ketua DPRD Siak periode 2014-2019. Di Partai Golkar Siak sendiri, semasa Syamsuar menjabat ketua, posisi Indra sebagai Ketua Harian Partai Golkar Siak. Bukan hanya itu, pada periode pertama Syamsuar menjabat Bupati Siak (tahun 2011), Indra kala itu menjabat pada dua organisasi sekaligus yakni Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Sebelumnya dalam kasus ini, pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Selain terhadap para pejabat perangkat daerah, klarifikasi keterangan kasus dugaan korupsi dana bansos itu juga dilakukan jaksa terhadap 13 Camat Siak dan ratusan kepala desa.(OL-13)
Baca Juga: Malam Tahun Baruan di Jembatan Ampera Dilarang
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved