Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi satu WN Ukraina dan anaknya yang masih kecil melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (3/12/2020).
Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali I Putu Surya Darma mengatakan, proses pendeportasian dilakukan kemarin sebab yang bersangkutan harus diterbangkan ke Jakarta terlebih dahulu, sebelum diterbangkan ke negara asalnya.
"Yang bersangkutan melanggar UU Keimigrasian pasal 75 ayat 1 UU No:6/2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sesuai UU yang berlaku," urainya di Denpasar, Jumat (4/12).
Surya Darma menjelaskan, pelaku bernama Tetyana Vecherkova. Wanita kelahiran 10 Juli 1981 berkebangsaan Ukraina ini, selama di Bali memiliki anak perempuan yang masih kecil ini dinilai melanggar UU Keimigrasian yang berujung pada pendeportasian ke negaranya.
"Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 3 Desember 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK57 dilanjutkan TK 457 dengan waktu keberangkatan Pukul 21.40 WIB. Perkiraan tiba di Kiev Ukraina pada tanggal 4 Desember 2020 pukul 08.30 waktu Kiev, dengan tujuan Jakarta-Istanbul- Kiev," ujarnya.
Hingga saat ini belum ada penerbangan langsung dari Bali ke Ukraina. Sehingga seluruh deportasi pelanggaran keimigrasian yang di Bali akan dilakukan melalui Jakarta. Kegiatan Deportasi dilaksanakan dengan aman lancar terkendali sampai dengan selesai. (OL-13)
Baca Juga: Prancis Ancam Deportasi Keluarga Asing yang Tolak Kartun Nabi
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved