Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Efek Pandemi, Usaha Pariwisata Harus Sertifikasi CHSE

Hendri Kremer
27/10/2020 11:20
Efek Pandemi, Usaha Pariwisata Harus Sertifikasi CHSE
Kawasan wisata Berelang, Batam, Kepulauan Riau(MI/Hendri Kremer)

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan  dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) pada destinasi dan usaha pariwisata agar wisatawan merasa aman. Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Multikultural Guntur Sakti, mengatakan seritifakasi itu diterapkan di seluruh Indonesia sebagai langkah pemerintah membangun citra pariwisata dengan menerapkan protokol  kesehatan dengan sungguh-sungguh.

"Sertifikasi CHSE ini juga sebagai strategi bangsa Indonesia dalam membangun pariwisata. Jadi dengan pariwisata kami mengharapkan agar perekonomian menjadi stabil kembali," kata Guntur Sakti, Selasa (27/10).

Dia mengatakan pelaku usaha pariwisata di Kepri untuk mendaftarkan diri melalui laman https://chse.kemenparekraf.go.id/ untuk mendapatkan lencana emas Indonesia Care. Untuk pelaku usaha pariwisata di Provinsi Bali dan Sumatra Utara, sudah berkomitmen untuk mendaftar sertifikasi CHSE itu.

baca juga: Amenitas Pariwisata Wajib Antisipasi Risiko Penyebaran Covid-19

"Kami ditugaskan di tiga provinsi, Bali, Sumatra Utara dan Kepri. Bali dan Sumatra Utara sudah berkomitmen. Maka kami meminta Kepri juga berkomitmen untuk mendaftar sertifikasi CHSE ini," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya lencana emas Indonesia Care dalam entitas usaha pariwisata dan destinasi pariwisata, bakal makin meyakinkan wisatawan untuk datang ke Kepri. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang juga sudah berupaya membuat sertifikasi protokol kesehatan di bidang pariwisata. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya