Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DLH Serang Temukan Banyak Kejanggalan di Jeti MCA

Wibowo Sangkala
21/10/2020 17:30
DLH Serang Temukan Banyak Kejanggalan di Jeti MCA
SIDAK DLH Kabupaten Serang temukan ijin yang diajukan pihak MCA bukan untuk batu bara tapi pasir laut.(MI/Wibowo Sangkala)

DINAS Lingkunhan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Banten melakukan inspeksi mendadak ke Jeti Moga Cemerlang Abadi (MCA) Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu (21/10/20). Sidak dilakukan untuk melihat langsung aktivitas di Jeti MCA dan mengecek kelengkapan dokumen yang dimiliki Jeti MCA.

Dalam sidak ini, DLH Kabupaten Serang banyak menemukan kejanggalan. Dalam ijin yang diajukan pihak MCA bahwa lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat penyimpanan batubara. Di lapangan justeru tidak ditemukan adanya batubara, tapi malah pasir laut.

Kepala DLH Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, berjanji akan memberi sanksi tegas kepada pihak MCA. "Kalau sudah begini harus ditindak dan diberi sanksi tegas," janji Sri Budi.

Selain itu, tambah Sri Budi, pihaknya tidak segan-segan menutup Jeti MCA jika tetap membandel dan tidak mengindahkan teguran kami. "Kalau pihak MCA tetap membandel, kami tak segan-segan untuk menutup Jeti MCA," tambah Sri Budi.

Bahkan pasir laut yang berada di lokasi Jeti MCA untuk segera pindahkan atau dikeluarkan dari lokasi MCA. "Kami mendesak pihak MCA untuk segera mengeluarkan pasir laut yang saat ini berada di lokasi MCA," tegas Sri Budi.

Sementara itu, PT. Seputih Makmur Bersama (SMB) salah satu pemilik pasir yang berada di lokasi Jeti MCA juga diminta untuk mengangkut kembali pasirnya. Pasir milik PT. SMB sempat kontroversi saat bongkar muat di Jeti MCA. Selain tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), PT. SMB juga tidak mengantongi Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Eman Sulaiman, mendesak Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kemeterian Perhubungan untuk tidak mengeluarkan Amdal dan SIKK untuk PT. SMB. Pasalnya, PT. SMB telah berupaya mengelabui kedua kemeterian tersebut dengan melakukan pengerukan pasir di Perairan Bangka.

"PT. SMB telah berupaya mengelabui Kementerian Lingkungn Hidup dan Kementerian Perhubungan. Namun upaya PT. SMB telah terendus," ungkap Eman.

Sehingga Eman mendesak Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak menerbitkan Amdal dan SIKK untuk PT. SMB. "Kami mendesk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan untuk tidak memberi ijin Amdal dan SIKK," desak Eman. (OL-13)

Baca Juga: Ditolak di Jakarta, Pasir Ilegal Sukses Diturunkan di Bojonegara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya