Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) menyambut gembira dengan terbitnya Peraturan Bupati No 47 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas atau yang disebut Komite Disabilitas. Sementara, data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Klaten, penyandang disabilitas berjumlah 11.586 orang. Meliputi tunagrahita, tunarungu, tunadaksa, dan tunanetra. Sebagian besar dari mereka usia produktif 19-55 tahun.
Pembentukan Komite Disabilitas untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, mendorong terwujudnya kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas, dan pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan dan pelayanan publik. Adapun tugas dan fungsi Komite Disabilitas, kata Kabid Sosial Dinsos P3AKB Klaten Hari Suroso, Rabu (7/10), antara lain mendorong peningkatan parisipasi aktif penyandang disabilitas, keluarga, dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Selain itu, tugas pokok Komite Disabilitas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta menyalurkan aspirasi penyandang disabilitas kepada pihak terkait," imbuhnya kepada wartawan di Klaten, Rabu (7/10).
Anggota Komite Disabilitas Klaten terdiri dari kepala perangkat daerah di bidang sosial, perwakilan organisasi penyandang disabilitas, perwakilan lembaga bantuan hukum, perwakilan badan usaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
baca juga: Pemkab Maybrat Bangun Empat Segmen Jalan di Mere, NasDem Apresiasi
Menurut Hari, penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan kerja masih minim saat ini. Hal itu karena faktor keterbatasan fisik, mental, dan pendidikan. Mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri (ASN) masih terbatas dan baru lima orang, serta 58 orang yang bekerja di swasta. Ketua PPDK Klaten Eko Swasto maupun Sekretaris PPDK Setyo Widodo menyambut gembira Perbup No 47 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. PPDK menaungi empat organisasi penyandang disabilitas tunagrahita, tunadaksa, tunarungu, dan tunanetra. (OL-3)
Menyajikan lakon Sang Drupadi, dalang Nyi Kenik Asmorowati malam itu mampu menghidupan suasana meriah, sensasional, dan menakjubkan penonton yang memadati kompleks RSPD Klaten.
Pemkab Klaten dan Forkopimda menggelar simulasi penanganan bencana banjir. Kegiatan simulasi melibatkan seluruh stakeholder ini dalam rangka peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026.
Kabupaten Klaten meraih delapan penghargaan di ajang Top BUMD Awards 2026, yang digelar di Raffles Hotel, Jakarta Selatan.
Ratusan warga masyarakat menyerbu Bus Makan Gratis Indowareg di halaman Gedung Sunan Pandanaran (RSPD) Klaten, Senin (13/4).
Tradisi gerebeg syawal di Bukit Sidogura, adalah dalam rangka nguri-uri (melestarikan) budaya yang telah dijalankan para leluhur.
Tradisi Kenduri Bakdo Kupat sejak 1970 menjadi sarana mempererat kebersamaan, gotong royong, dan nilai spiritual warga pasca-Idul Fitri.
15.789 peserta termasuk 13 di antaranya penyandang disabilitas mengikuti UTBK SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) di Kampus Universitas Gadjah Mada.
UTBK sebanyak 18 sesi itu dilaksanakan di laboratorium komputer di kampus Kentingan, Kampus Mesen, dan Kampus Pabelan.
DUKUNGAN bagi penyandang disabilitas harus terus dikuatkan. Hal itu dapat dilakukan di antaranya melalui peningkatan kompetensi dan penyediaan ruang serta kesempatan di dunia kerja.
Kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan pemahaman dasar kesehatan kepada Penyandang Disabilitas.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Pabrik rokok HS yang berlokasi di Muntilan, Magelang, berkomitmen merangkul penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja produktif tanpa persyaratan yang memberatkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved