Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal Otsus,Legislator Papua Tunggu Keputusan Majelis Rakyat Papua

Thomas Harming Suwarta
07/10/2020 00:39
Soal Otsus,Legislator Papua  Tunggu Keputusan Majelis Rakyat Papua
Anggota DPR Papua menyikapi soal Otsus Papua(Dok. Pribadi)

TERKAIT revisi dan evaluasi atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua , DPR Papua diminta untuk tidak lagi melakukan Rapat Dengar Pendapat sampai menunggu keputusan atau hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

MRP dianggap sebagai lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua terkait kebijakan Otonomi Khusus Papua yang akan berakhir pada 2021 yang akan datang.

“MRP itu lembaga kultur orang asli Papua sementara DPR itu lembaga politik. Jadi khusus soal Otsus ini DPR Papua tidak bisa jalan sendiri sampai menunggu keputusan dari MRP. Jadi MRP adalah lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua soal Otsus ini,” kata Wakil Ketua Fraksi Bangun Papua DPR Provinsi Papua Nason Utty dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (6/10).

Ditegaskan Nason, pihaknya yang terdiri dari sejumlah partai di DPR Papua memastikan diri tidak ikut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh DPR Papua untuk membahas Revisi dan Evaluasi Otsus.

Pasalnya, saat ini Majelis Rakyat Papua juga sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat untuk menampung aspirasi Orang-Orang asli Papua.

Baca juga : 1.800 Warga Timika Terpapar Covid-19

“Dan memang MRP adalah lembaga kultur OAP , bukan di DPR Papua. Nanti setelah MRP buat keputusan baru dibicarakan dengan DPR Papua bersama Pemda Provinsi Papua dan selanjut kan dilanjutkan ke pemerintah pusat. Itu langkahnya. Tidak bisa DPR Papua buat Rapat Dengar Pendapat soal Otsus karna DPRP bukan lembaga Kultural OAP. Makanya kami tidak bertanggungjawab atas hasil apa pun RDP yang dilakukan oleh DPR Papua,” tegas Nason.

Maka itu pihaknya mendukung langkah-langkah yang saat ini sedang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua untuk menampung sebanyak mungkin aspirasi soal Otonomi Khusus ini.

“Filosofinya kan di sana. Otus itu adalah hak-hak orang asli Papua. Dan karena itu tepat sekali salurkan aspirasi OAP MRP melalui lembaga kultur. Kami dukung MRP untuk melakukan evaluasi dan revisi sehingga benar-benar menjawab keinginan orang asli papua sesungguhnya,” tukas Nason.

Bukan hanya itu, Nason juga mengingatkan pemerintah pusat agar memenuhi perintah UU Otsus Pasal 34 soal keuangan Otsus.

"Ini kan akan berakhir 2021 nanti, itupun juga akan dilanjutkan atau tidaknya tergantung hasil RDP MRP. Jika pemerintah pusat punya niat dan hati untuk bangun Papua wajib dan harus menghormati aspirasi masyarakat Orang asli Papua,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya