Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

LBH Dorong Kasus Korban Kekerasan Seksual Lampung ke TPPO

Tri Subarkah
13/7/2020 10:39
LBH Dorong Kasus Korban Kekerasan Seksual Lampung ke TPPO
Ilustrasi kekerasan seksual(Ilustrasi/MI)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong agar kasus yang menimpa NV, 13, diusut hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu dikemukan oleh Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan.

"Kita mendorong ke TPPO, karena dia (pelaku) menjual juga," kata Chandra kepada Media Indonesia, Minggu (12/7).

NV merupakan korban kekerasan seksual yang dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Namun, selama proses pendampingan tersebut, NV juga diduga dirudapaksa oleh petugas P2TP2A berinisial DA, 49.

Chandra mengatakan berdasarkan pengakuan korban, DA menjual NV ke salah satu rekannya yang berinisial B.

"Kalau yang dia tau persis satu orang, yang inisial B," jelasnya.

Baca juga: Pelecehan Seksual Remaja Lampung, Kemensos Terjunkan Sakti Peksos

Lebih jauh, Chandra mengungkap NV dijual DA dengan harga Rp700 ribu. Dari angka tersebut, sebanyak Rp500 ribu diberikan kepada NV, sedangkan sisanya masuk ke kantong DA.

LBH Bandar Lampung, jelas Chandra, sudah meminta penyidik kepolisian untuk mengusut dugaan TPPO tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik, ini semua keterangan korban yang dia dijual orang kita minta diusut tuntas. Makanya penyidik di wilayah itu hati-hati, kalau nggak, nanti nggak kebongkar, berhenti di satu orang ini," papar Chandra.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad memastikan pengembangan kasus tersebut ke arah TPPO sangat dimungkinkan. Namun, sambung Pandra, pihaknya masih berfokus terhadap laporan kepolisian awal dengan DA sebagai terlapor.

"Sekarang kita masih mengarah ke tersangka ini dulu. Kalau nanti bukti-bukti yuridis yang ada, kita nanti kembangkan ke pelaku yang lain," ujar Pandra.

"Kalau ada novum, bukti-bukti baru, kita kembangkan, kita split lagi ke perkara yang lain," tuturnya.

NV diketahui menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya di akhir tahun 2019. Dari kasus tersebut, NV mendapat pendampingan dan bantuan rehabilitasi dari P2TP2A.

Paman NV sudah dijatuhi hukuman pada bulan Mei 2020 dengan vonis 13 tahun penjara.

Pendamping NV, yakni DA, diduga telah melakukan rudapaksa dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020. Pada Minggu (28/6), NV dirudapaksa selama empat kali.

Ironisnya, rudapaksa tersebut dilakukan di rumah orang tua NV. Saat itu, DA sedang mengembalikan NV ke orangtuanya dalam rangka memulai tahun ajaran baru sekolah.

Menurut Pandra, karena rasa percaya dengan pendampingan yang dilakukan oleh DA terhadap NV, ayah korban memperkenankan pelaku untuk bermalam di rumahnya pada Minggu (28/6) lalu.

Saat ini, berdasarkan laporan awal, DA dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya