Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong agar kasus yang menimpa NV, 13, diusut hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu dikemukan oleh Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan.
"Kita mendorong ke TPPO, karena dia (pelaku) menjual juga," kata Chandra kepada Media Indonesia, Minggu (12/7).
NV merupakan korban kekerasan seksual yang dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Namun, selama proses pendampingan tersebut, NV juga diduga dirudapaksa oleh petugas P2TP2A berinisial DA, 49.
Chandra mengatakan berdasarkan pengakuan korban, DA menjual NV ke salah satu rekannya yang berinisial B.
"Kalau yang dia tau persis satu orang, yang inisial B," jelasnya.
Baca juga: Pelecehan Seksual Remaja Lampung, Kemensos Terjunkan Sakti Peksos
Lebih jauh, Chandra mengungkap NV dijual DA dengan harga Rp700 ribu. Dari angka tersebut, sebanyak Rp500 ribu diberikan kepada NV, sedangkan sisanya masuk ke kantong DA.
LBH Bandar Lampung, jelas Chandra, sudah meminta penyidik kepolisian untuk mengusut dugaan TPPO tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik, ini semua keterangan korban yang dia dijual orang kita minta diusut tuntas. Makanya penyidik di wilayah itu hati-hati, kalau nggak, nanti nggak kebongkar, berhenti di satu orang ini," papar Chandra.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad memastikan pengembangan kasus tersebut ke arah TPPO sangat dimungkinkan. Namun, sambung Pandra, pihaknya masih berfokus terhadap laporan kepolisian awal dengan DA sebagai terlapor.
"Sekarang kita masih mengarah ke tersangka ini dulu. Kalau nanti bukti-bukti yuridis yang ada, kita nanti kembangkan ke pelaku yang lain," ujar Pandra.
"Kalau ada novum, bukti-bukti baru, kita kembangkan, kita split lagi ke perkara yang lain," tuturnya.
NV diketahui menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya di akhir tahun 2019. Dari kasus tersebut, NV mendapat pendampingan dan bantuan rehabilitasi dari P2TP2A.
Paman NV sudah dijatuhi hukuman pada bulan Mei 2020 dengan vonis 13 tahun penjara.
Pendamping NV, yakni DA, diduga telah melakukan rudapaksa dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020. Pada Minggu (28/6), NV dirudapaksa selama empat kali.
Ironisnya, rudapaksa tersebut dilakukan di rumah orang tua NV. Saat itu, DA sedang mengembalikan NV ke orangtuanya dalam rangka memulai tahun ajaran baru sekolah.
Menurut Pandra, karena rasa percaya dengan pendampingan yang dilakukan oleh DA terhadap NV, ayah korban memperkenankan pelaku untuk bermalam di rumahnya pada Minggu (28/6) lalu.
Saat ini, berdasarkan laporan awal, DA dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(OL-5)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved