Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong agar kasus yang menimpa NV, 13, diusut hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu dikemukan oleh Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan.
"Kita mendorong ke TPPO, karena dia (pelaku) menjual juga," kata Chandra kepada Media Indonesia, Minggu (12/7).
NV merupakan korban kekerasan seksual yang dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Namun, selama proses pendampingan tersebut, NV juga diduga dirudapaksa oleh petugas P2TP2A berinisial DA, 49.
Chandra mengatakan berdasarkan pengakuan korban, DA menjual NV ke salah satu rekannya yang berinisial B.
"Kalau yang dia tau persis satu orang, yang inisial B," jelasnya.
Baca juga: Pelecehan Seksual Remaja Lampung, Kemensos Terjunkan Sakti Peksos
Lebih jauh, Chandra mengungkap NV dijual DA dengan harga Rp700 ribu. Dari angka tersebut, sebanyak Rp500 ribu diberikan kepada NV, sedangkan sisanya masuk ke kantong DA.
LBH Bandar Lampung, jelas Chandra, sudah meminta penyidik kepolisian untuk mengusut dugaan TPPO tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik, ini semua keterangan korban yang dia dijual orang kita minta diusut tuntas. Makanya penyidik di wilayah itu hati-hati, kalau nggak, nanti nggak kebongkar, berhenti di satu orang ini," papar Chandra.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad memastikan pengembangan kasus tersebut ke arah TPPO sangat dimungkinkan. Namun, sambung Pandra, pihaknya masih berfokus terhadap laporan kepolisian awal dengan DA sebagai terlapor.
"Sekarang kita masih mengarah ke tersangka ini dulu. Kalau nanti bukti-bukti yuridis yang ada, kita nanti kembangkan ke pelaku yang lain," ujar Pandra.
"Kalau ada novum, bukti-bukti baru, kita kembangkan, kita split lagi ke perkara yang lain," tuturnya.
NV diketahui menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya di akhir tahun 2019. Dari kasus tersebut, NV mendapat pendampingan dan bantuan rehabilitasi dari P2TP2A.
Paman NV sudah dijatuhi hukuman pada bulan Mei 2020 dengan vonis 13 tahun penjara.
Pendamping NV, yakni DA, diduga telah melakukan rudapaksa dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020. Pada Minggu (28/6), NV dirudapaksa selama empat kali.
Ironisnya, rudapaksa tersebut dilakukan di rumah orang tua NV. Saat itu, DA sedang mengembalikan NV ke orangtuanya dalam rangka memulai tahun ajaran baru sekolah.
Menurut Pandra, karena rasa percaya dengan pendampingan yang dilakukan oleh DA terhadap NV, ayah korban memperkenankan pelaku untuk bermalam di rumahnya pada Minggu (28/6) lalu.
Saat ini, berdasarkan laporan awal, DA dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(OL-5)
Ibu bayi menjual bayinya seharga Rp12 juta dan sang agen menjual kembali bayi itu kepada pembeli seharga hingga Rp25 juta.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Bareskrim Polri bongkar sindikat jual-beli bayi berkedok adopsi di TikTok dan Facebook. 12 tersangka ditangkap, 7 bayi diselamatkan. Waspada modus perdagangan orang!
Mengerikan! Kemen PPPA catat 180 anak jadi korban perdagangan sejak 2022. Bareskrim bongkar sindikat medsos dengan harga bayi hingga Rp80 juta.
SEBANYAK enam orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) pun langsung turun tangan menjemput mereka.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved