Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat mengamankan dua pelaku pengedar ganja dengan modus penjualan menggunakan pipa PVC.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin ganja mengatakan A dan E tersangka yang ditangkap mengemas 6,850 kilogram ganja dengan enam batang pipa PVC berukuran setengah meter.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Baru, modus mereka melakukan penjualan dengan memotong pipa PVC. Setiap ukuran 20 centimeter pipa PVC itu mereka jual dengan harga Rp1,5 juta.
"Ganja ini berasal dari luar Karawang. Dan saat ini kita masih mendalami untuk mengetahui bandarnya. Ini modus baru di sini," ungkap Arif dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/6).
Selain menangkap dua pelaku pengedar ganja, Polres Karawang juga mengamankan 18 pengedar narkoba lainnya selama 10 hari terakhir.
Satnarkoba juga mengamankan barang bukti dalam kasus lain, yakni 624,82 gram sabu-sabu, 52.350 butir obat-obatan terlarang, 42 butir pil ekstasi, dan 15 ponsel berbagai merk. "Kami juga mengamankan 20 tersangka dari 15 TKP peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang," kata Arif.
Para tersangka pengedar obat keras tertentu dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pengedar psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kemudian pengedar atau bandar sabu terancam Pasal 144 Jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hukuman penjara dan maksimal seumur hidup atau mati. (OL-13)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved