Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sampah dan Limbah Medis Covid-19 Perlu Penanganan Khusus

Ardi Teristi Hardi
27/5/2020 15:48
Sampah dan Limbah Medis Covid-19 Perlu Penanganan Khusus
Pekerja memasang tempat sampah khusus untuk membuang masker bekas di pinggir jalan arteri di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020).(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

WABAH corona virusdisease 19 (covid-19) atau virus korona meningkatkan penggunaan alat-alat kesehatan dan bahan kimia. Hal itu berbanding lurus dengan munculnya sampah dan limbah medis yang bisa membahayakan lingkungan.

Dosen dan Peneliti Lingkungan FMIPA UGM Suherman menyampaikan pentingnya penanganan sampah dan limbah tersebut agar tidak membahayakan lingkungan. Sampah dan limbah tersebut tak hanya ada di fasilitas kesehatan tetapi juga lingkungan masyarakat. Beberapa sampah terkait penanggulangan covid-19 itu pun perlu penanganan khusus seperti masker dan disinfektan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, limbah masker dikategorikan sebagai limbah medis yang membutuhkan penanganan khusus. Keberadaan masker bekas di lingkungan masyarakat memunculkan risiko kesehatan.

"Ada bakteri dan virus yang terbawa di sampah masker tersebut," ujar Suherman melalui siaran pers, Rabu (27/5).

Saat masker bekas pakai terkena hujan, bakteri dan virus yang ada akan masuk ke badan air dan bisa bercampur dengan sumber air minum konsumsi masyarakat.

Masker dengan bahan utama fiber ataupun kertas harus dibuang setelah digunakan. Pengolahan sampah masker harus dilakukan dengan metode yang benar, seperti insinerator atau pirolisis (perlakukan termal tanpa oksigen).

Dia pun meminta masyarakat agar waspada dengan masker daur ulang karena berbahaya bagi kesehatan. Ia pun menganjurkan, agar pengguna merusak terlebih dahulu masker yang sudah dipakai dengan cara digunting.

Selain masker, zat kimia dalam disinfektan juga perlu penanganan khusus. Larutan disinfektan umumnya terdiri dari belzalkomium klorida, hipoklorit, fenol ataupun hidrogen peroksida dan dapat dengan mudah diperoleh di pasaran dalam bentuk cairan pembersih lantai rumah, kamar mandi dan lainnya.

Baca juga: LIPI Merilis Dampak PSBB dan WFH Terhadap Sampah Plastik

Bahan kimia disinfektan tidak hanya membunuh bakteri dan virus yang berbahaya bagi manusia, tetapi juga mikroorganisme lain yang berperan penting pada siklus nutrien di tanah. Sehingga bisa berdampak pada kesuburan tanah dan tanaman.

"Pemakaian disinfektan yang berlebihan berpotensi menjadi problem lingkungan karena akan tersapu oleh air hujan yang datang," ungkapnya.

Sementara hand sanitizer dengan bahan utama ethyl-alcohol, relatif aman terhadap lingkungan. Akohol memiliki sifat volatile sehingga mudah menguap ke udara menjadi fasa gas.

Suherman berpesan, masyarakat perlu menjaga rasionalitas di tengah pandemi. Masyarakat diharapkan bisa memilih dan memilah informasi. Misalnya, masyarakat bisa mendonasikan sebagian harta untuk pemenuhan kelengkapan APD tenaga medis. Hal itu disebut Suherman lebih penting ketimbang memborong disinfektan yang disemprotkan secara membabi-buta dengan konsentrasi berlebih.

Di saat bersamaan, pemerintah pusat dan daerah juga harus menjaga kewaspadaan meningkatnya volume sampah dan limbah rumah tangga. Sampah kota mungkin akan berkurang, namun sampah dan limbah rumah tangga akan melonjak akibat penduduk lebih banyak beraktivitas di rumah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya