Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEREDARAN narkoba di Lapas Kelas II B Klaten, Jawa Tengah, diungkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten. Satu tersangka ditangkap setelah paket makanan yang akan dikirim untuk warga binaan terdapat sabu dan inex yang dimasukkan di dalam leher ayam.
Kasat Reserse Narkoba AK Mulyanto mengatakan, dalam kasus narkoba ini tersangka Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, 31, warga Klaten Tengah, akan mengirim paket sabu dan inex dalam makanan itu untuk Jujuk Haryanto, 37, warga binaan Lapas Kelas IIB Klaten.
Namun, lanjut Mulyanto, saat dilakukan pemeriksaan makanan yang akan dikirim untuk warga binaan, Jujuk Haryanto, petugas menemukan paket sabu dan inex yang dimasukkan dalam makanan. Penemuan narkoba itu langsung dilaporkan tugas ke Satresnarkoba Polres Klaten.
Atas laporan petugas Lapas Kelas IIB Klaten, tim Opsnal Satresnarkoba langsung meluncur ke lapas guna memastikan barang berupa makanan yang akan dikirim salah satu pengunjung untuk warga binaan itu terdapat narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas Satresnarkoba, makanan yang dikirim untuk warga binaan benar terdapat paket sabu dan inex yang dimasukkan di dalam leher ayam. Tersangka Wahyu Nugroho Dwi Prayitno ditangkap di Kalibawang, Kulonprogo.
Petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu, masing-masing berat 2,82 gram, 1,04 gram, 0,98 gram, dan 0,94 gram, serta satu plastik klip kecil berisi 4 butir pil warna hijau mirip bentuk huruf B dengan berat 1,77 gram.
Tersangka Wahyu kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/5), mengaku nekat mengirim sabu dan inex ke Lapas Kelas IIB Klaten, karena ingin membalas budi baik Jujuk Haryanto, warga Semarang yang kini menjadi warga binaan lapas tersebut.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) sub-pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-13)
Baca Juga: Masyarakat Harus Disiplin agar Upaya Tenaga Medis Tak Percuma
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved