Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Barat berhasil mengungkap narkoba senilai Rp.2,7 miliar. Barang narkoba seperti sabu, ekstasi dari kurir narkoba warga Riau itu disita.
Kabid Humas Polda Sumbar kombes Pol Satake Bayu Setianto, menyebutkan, narkoba itu disita dari seorang kurir narkoba berinisial DH, 37, warga Jalan Pertanian, RT 004, RW 002, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau.
"Barang bukti sabu seberat 956,85 gram dan 4.770 butir ekstasi senilai Rp2,7 miliar berhasil disita," katanya, Kamis (16/4).
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Xiaomi dan satu unit mobil merek Suzuki Karimun Nopol BM 1024 VZ.
DH ditangkap di Jalan Lintas Sumatra depan Warung Pecel Lele Bandung Ayu, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu (4/4) lalu, sekira pukul 03.30 WIB.
Disampaikan Kombes Pol Satake, penangkapan kurir sabu dan ekstasi ini setelah pihak Ditnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi dan penyelidikan di lapangan.
"Tersangka menerangkan bahwa sabu dan ekstasi berasal dari temannya berinisial HGK di Pekanbaru. Tersangka menerima barang tersebut dengan cara mengambil di tempat yang sudah dijanjikan," jelasnya.
Satake menambahkan, kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"
pungkasnya. (OL-13)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved