Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Keringanan Retribusi Untuk Pedagang Pasar Tradisional Yogyakarta

Antara
13/4/2020 09:44
Keringanan Retribusi Untuk Pedagang Pasar Tradisional Yogyakarta
Pengunjung berjalan di lorong Pasar Beringharjo, DI Yogyakarta. Banyak kios tutup selama pandemi covid-19.(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

DINAS Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan afirmasi di tengah pandemi covid-19 kepada pedagang di seluruh pasar tradisional di kota tersebut dengan pemberian keringanan retribusi selama dua bulan, terhitung sejak April hingga Mei.

"Keringanan yang diberikan bervariasi antara 25 persen sampai paling banyak 75 persen. Besaran keringanan ditetapkan berdasarkan beberapa parameter seperti kelas pasar, potensi omzet hingga luasan kios," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Senin (13/4).

Menurut dia, keringanan pembayaran retribusi tersebut ditujukan untuk membantu pedagang saat menghadapi masa-masa sulit yang akibatkan wabah covid-19 hingga menyebabkan berkurangnya omzet.Bahkan ada beberapa pedagang yang memilih menutup kiosnya untuk sementara waktu karena tidak ada pembeli.

"Kami memahami jika pedagang menghadapi masa sulit karena omzet berkurang. Oleh karenanya, keringanan pembayaran retribusi ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban pedagang," tambahnya. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, lanjut Yunianto tidak menempuh opsi untuk menghapus retribusi karena membayar retribusi merupakan kewajiban pedagang.

"Kewajiban tetap harus dilakukan, tetapi kami juga memberikan keringanan agar pedagang tidak terbebani dengan kewajibannya. Dukungan untuk pedagang juga kami lakukan" katanya.

Keringanan pembayaran retribusi tersebut akan langsung diberikan saat pedagang memenuhi kewajibannya membayar retribusi yang kini sudah dilakukan secara daring melalui sistem e-retribusi.

"Nilai retribusi yang harus dibayarkan sudah langsung terpotong. Bisa 25 persen hingga 75 persen, seperti untuk pedagang di kios fesyen di Pasar Beringharjo yang terpaksa tutup," jelas Yunianto.

Kebijakan afirmasi keringanan pembayaran retribusi tersebut akan dievaluasi kembali. 

"Jika pada Juni kondisi sudah normal, maka kebijakan akan dicabut. Jika masih membutuhkan perpanjangan maka akan diperpanjang kembali sesuai kondisi, terangnya. 

baca juga: Disdukcapil Penajam Akan Cetak Kartu Keluarga Pakai Kertas HVS
    
Selain memberikan keringanan pembayaran retribusi, dukungan pemerintah terhadap pedagang di pasar tradisional juga dilakukan dengan menyiapkan model jual beli secara daring bekerja sama dengan marketplace dan e-commerce.

"Dengan demikian, konsumen tidak perlu datang langsung ke pasar tetapi tetap bisa berbelanja berbagai bahan kebutuhan pokok melalui aplikasi dan barang diantar sampai ke rumah," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya