Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
|
DUA anggota DPRD Bali berinisial IKD akhirnya dipecat baik dari statusnya sebagai anggota DPRD tetapi juga sebagai kader PDIP. Bukan hanya IKD. Sesama anggota DPRD Bali yang diduga menjadi teman selingkuhan IKD bernama KDY juga dipecat. KDY juga anggota DPRD Bali dari PDIP. Keduanya, mulai hari ini, Senin (16/30 sudah dilarang masuk kantor ke DPRD Bali. IKD adalah Ketua Komisi III DPRD Bali, dan KDY anggota Komisi IV DPRD Bali. Informasi yang berkembang, IKD adalah I Kadek Diana, wakil rakyat dari Dapil Karangasem. Periode sebelumnya, dia menjabat Ketua Fraksi DPRD Bali. Adapun KDY adalah Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, pendatang baru DPRD Bali dari Dapil Klungkung. Sanksi ini buntut dari adanya pemberitaan yang viral kemarin, di mana KDY digerebek suaminya di sebuah kamar hotel di kawasan Renon, Denpasar, Sabtu (14/3) dinihari. Saat digerebek, KDY memang seorang diri di kamar hotel. Namun, terungkap oleh sang suami bahwa yang memesan kamar itu atas nama IKD. Walaupun belum terbukti keduanya berselingkuh, namun DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tetap memberikan sanksi kepada keduanya. Sanksi itu diputuskan dalam Rapat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Minggu (15/3) sore. Dipimpin Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali I Wayan Koster, rapat itu dihadiri oleh sebagaian besar Pengurus DPD Partai. "Rapat kemarin digelar mendadak terkait dengan kader partai inisial IKD dan KDY yang diberitakan media yang merusak citra partai dikarenakan kader yang tidak loyal, tidak disiplin," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, Senin (16/3). Beberapa kader senior dan sejumlah pengurus pun menyepakati dan membenarkan keputusan pemecatan tersebut. Mereka adalah Tjokorda Gede Agung, I Made Supartha, Wayan Sutena, dan Ni Made Sumiati. Selama menunggu proses pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak hari ini, Senin 16 Maret 2020. Tak hanya sampai di situ, IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. "Pemberhentian saudara IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku Pimpinan Partai di Daerah. Jadi tidak perlu menunggu keputusan DPP. Dalam AD/ART kita untuk pergantian ketua Komisi itu DPD Partai memiliki kewenangan penuh secara langsung," jelasnya. Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Bai, lanjut dia, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak hari ini, Senin (16/3). Pengganti IKD ini adalah wakil rakyat dari Dapil Denpasar, yang selama ini duduk di Komisi II DPRD Bali. "Jadi usai rapat kemarin, surat sudah kita layangkan ke Ketua Dewan. Nantinya hari ini mendapatkan tanggapan, tapi dalam proses keputusan DPD itu sudah mulai berlaku mulai hari ini," jelas Dewa Jack. (OL-13)
|
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved