Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEDAR dan pembuat tembakau gorila yang dijual melalui media sosial ditangkap Polres Cirebon Kota, Jawa Barat (Jabar), disita pula tembakau gorila 850 gram yang siap edar.
Pelaku berinisial FA,25, warga Bandung, dibekuk polisi di rumah kontrakannya di Desa Jatimerta, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon pada Senin (2/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
''Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat,'' ungkap Wakapolres Ciko, Marwan Fajrin, Selasa (10/3).
Dari laporan warga tersebut, tim khusus diterjunkan untuk menindaklanjutinya. Bahkan tim siber juga diterjunkan karena pelaku
menjual tembakau gorila melalui medsos.
Penangkapan akhirnya dilakukan di rumah kontrakan FA. Dari rumah kontrakan tersebut selain FA turut diamankan pula tembakau gorila seberat 850 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket besar dan kecil siap edar.
''Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membuat dan menjual sendiri tembakau gorila tersebut,'' ungkap Marwan.
Sementara itu berdasarkan pengakuan FA, ia belajar membuat tembakau gorila dari internet. ''Tembakau gorila saya buat sendiri di kontrakan,'' ungkap FA saat Marwan bertanya kepada dirinya.
Ia juga mengedarkan dan menjual tembakau gorila tersebut sendiri melalui instagram. Tembakau tersebut dijual seharga Rp 400 ribu/100 gram. FA juga mengaku sudah berjualan selama dua bulan. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved