Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Putussibau, Kalimantan Barat, membebaskan AR, 40, terdakwa pembunuhan terhadap bocah berusia 1,8 tahun karena menderita gangguan jiwa.
"Putusan sidang tadi melepaskan terdakwa dari tuntutan karena ada alasan pemaaf dan terdakwa sakit jiwa, serta menempatkan terdakwa pada rumah sakit jiwa selama satu tahun untuk perawatan," kata anggota majelis hakim Veronika Sekar Widuri, kepada Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (6/3).
Baca juga: Komnas PA Pertanyakan Kasus Pengeroyokan Anak oleh ASN di Lembata
Sekar menjelaskan, bahan pertimbangan dalam putusan tersebut yaitu hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Menurut dia, terdakwa tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dikarenakan alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."
Baca juga: Merenda Harapan Anak-Anak Korban Kekerasan Seksual di Banyumas
Sehingga, lanjut dia, majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan segera mengeluarkan terdakwa dari dari Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau.
Baca juga: Unicef Apresiasi Pemkab Blora Dalam Perlindungan Anak
Kemudian, kata Sekar, terdakwa ditempatkan di rumah sakit jiwa daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani perawatan untuk waktu paling lama satu tahun.
"Secara hukum terdakwa terbukti bersalah, namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, jadi kami memutuskan terdakwa lepas dari hukum pidana," ucap Sekar.
Sidang vonis bebas itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Cristian Wibowo dengan anggota majelis hakim Veronika Sekar Widuri dan Yeni Erlita.
Pembunuhan terhadap seorang bayi berusia 1,8 tahun yang dilakukan AR, terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6/2019) di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Saat itu, orangtua korban menitipkan sang bayi ke AR untuk diasuh. (X-15)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved