Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 20 kg dan sabu 2,2 kg, dari jaringan Lembaga Permasyaratan (Lapas) Klas II A Bentiring, Kota Bengkulu, Bengkulu. Berikut tujuh orang tersangka pada Kamis (13/2).
"Dua dari tujuh orang tersangka merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Bentiring, Bengkulu yakni Eko Susanto dan Imron alias Oon. Lima tersangka lain, Amar Tarigan, Sabri alias Acil, Prananda, Maerasta Sandi dan Roni Marsal," ujar Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Agus Riansyah di Bengkulu, Minggu (16/2)
Untuk mengungkapkan kasus ini, BNN memantaunya selama satu bulan. Kasus ini terbongkar berawal Januari 2020 lalu, BNN Provinsi Bengkulu menangkap Amar Tarigan warga Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara di Loket PO Putra Rafflesia, Kota Bengkulu. Dari tangan Amar, polisi menyita satu kilogram sabu.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas mengamankan Sabri alias Acil di DM Hotel, Jalan Danau, Kota Bengkulu. Dari penggeledahan di rumah Sabri di Kelurahan Anggut, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, menemukan 20 paket sabu dengan berat satu ons, timbangan digital dan ratusan plastik klip.
"Sabri mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh Imron alias Oon warga binaan Lapas Klas II Bentiring, KotaBengkulu," imbuhnya.
Dari pengembangan, ternyata Amar masih menyimpan sabu dirumahnya di Sumatera Utara, sebanyak satu kilogram.
Pengembangan selanjutnya, kata dia, pada Februari 2020 lalu, BNN Provinsi Bengkulu, mengamankan Prananda di loket Bus Putra Simas di Jalan Raya Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Juga Maerasta Sandi Aprilia dan Roni Marsal langsung diringkus saat menjemput Prananda.
Dari tiga tersangka telah diamankan sebanyak 20 kilogram narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam karung warna putih diletakkan di dalam bagasi Bus Putra Simas yang melayani rute Medan, Sumatra
Utara-Bengkulu. (OL-13)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved