Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menyerahkan dua tersangka pelaku pidana pajak yaitu Direktur CV DJT, TH alias G dan TS ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani bersama tim penyidik pajak melalui Korwas PPNS Polda Jawa Timur. Selain dua tersangka juga diserahkan barang bukti kejahatan pajak.
"Hari ini telah diserahkan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan ke Pengadilan," kata Lusiani, Rabu (29/1).
Menurut Lusiani, kedua tersangka diduga telah mengemplang pajak dengan menggunakan faktur pajak fiktif hingga merugikan uang negara sebesar Rp227 juta. Tersangka TH alias G diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif. Sehingga SPT masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Sementara tersangka TS yang mencarikan faktur pajak fiktif. Faktur pajak tersebut digunakan sebagai kredit pajak pada SPT masa PPN CV DJT yang berkantor di Kludan Sidoarjo dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan.
"Jadi dengan penggunaan faktur pajak fiktif itu nilai pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya," kata Lusiani.
Keduanya juga dinilai melakukan pemufakatan jahat dengan membuat laporan fiktif dalam kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2011. Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp227.833.164.
baca juga: Gara-gara Korona, 10 Ribu Turis Tiongkok Batal ke Bali
Kedua tersangka ini diancam pasal 39 huruf a junto pasal 39 ayat (1) huruf d junto pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Mereka juga dikenai pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (OL-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Seorang pria di Rawa Buaya, Cengkareng, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan di TKP.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved