Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKAB Temanggung, Jawa Tengah memastikan tidak akan bisa membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tahun ini. Pasalnya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembentukan UPTD PPA muncul setelah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintahan daerah terbentuk.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Temanggung, Tusi Indreswari di Temanggung, Kamis (23/1).
Selama ini menurut Tusi, Temanggung hanya memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga ini berdiri tahun 2014 dan berada di bawah naungan DPPKBPPPA. Berdasarkan surat keputusan (SK) pembentukannya, status lembaga ini masih berupa kelompok kerja (Pokja) atau seperti tim kerja untuk perlindungan perempuan dan anak (PPA) saja.
"Jadi lembaga PPA ini sudah ada, tapi belum menjadi UPTD. Instruksi Mendagri untuk membentuk UPTD PPA itu keluar setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) tentang SOTK. Juga SOTK baru sudah terbentuk, jadi tidak bisa bikin UPTD sekarang," ungkap Tusi.
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan SOTK baru malah terjadi perampingan beberapa UPTD. Antara lain UPTD yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta UPTD di bawah naungan DPPKBPPPA.
Pembentukan SOTK yang menjadi dasar adanya UPTD, lanjut Tusi, selain harus ada Perbup juga menyangkut masalah penganggaran. Karenanya untuk menata SOTK baru lagi guna memasukan UPTD PPA perlu ada perencanaan anggaran untuk UPTD tersebut. Hal itu tidak bisa dilakukan mendadak.
"Jadi kemungkinan UPTD PPA baru bisa dibentuk tahun depan setelah ada penataan SOTK baru lagi. Soalnya memang instruksi mendagri baru keluar setelah SOTK terbentuk," katanya.
baca juga: TNI Dikerahkan Bersihkan Salurah Persawahan
Adapun Pokja P2TP2A yang sudah ada selama ini, imbuh Tusi, telah menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak rata-rata 10-15 kasus per tahun. Namun dalam kerjanya, Pokja ini berjejaring dengan instansi dan dinas lain, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Polres. Karenanya jumlah kasus yang ditangani setiap tahun lebih dari 20 kasus. Selama tahun 2019 lalu ada 46 kasus yang ditangani lembaga ini.
Senada, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung, Budi Santoso, mengatakan, pembentukan UPTD PPA akan dilakukan seiring dengan penataan
SOTK selanjutnya. (OL-3)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved