Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SECARA kelembagaan, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan di tingkat pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Pasalnya, kekerasan terhadap anak dan perempuan kini kian marak. Maka, UPTD perlindungan anak dan perempuan dirasa perlu ada di tiap pemerintah daerah. Mendagri memberi tenggat tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk membentuk UPTD itu. Hingga, Pemkab Klaten belum menerima surat edarannya.
Asisten III Sekretaris Daerah Klaten, Sri Winoto, mengakui UPTD perlindungan anak dan perempuan diperlukan, tapi Pemkab Klaten belum memiliki lembaga tersebut. Untuk membentuk UPTD perlindungan anak dan perempuan, kata Winoto, perlu kajian dan analisis beban kerja, serta ketersediaan sumber daya manusia.
"Jadi, membentuk lembaga UPTD harus melalui kajian secara komprehensif. Serta melibatkan berbagai OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," jelasnya, Selasa (21/1).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Klaten, Much Nasir menjelaskan pihaknya belum menerima surat perintah untuk pembentukan UPTD tersebut.
baca juga: Pulang Kampung, Buronan Tertangkap Polisi
"Meski belum terbentuk UPTD, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu program prioritas Dinsos P3AKB Klaten," kata Nasir.
Dinsos P3AKB menargetkan Kabupaten Klaten 2020 menjadi Kabupaten Layak Anak Tingkat Nindya. Karena, Klaten sudah tiga kali mendapat penghargaan tingkat Madya. (OL-3)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved