Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BEA dan Cukai Madya Pabean A Bandung berhasl menggagalkan empat kali pengiriman narkotika kelas I melalui kantor pos sepanjang November 2019. Petugas Bea dan Cukai Bandung menemukan 1.064 gram tembakau gorila, 53 gram bahan pembuat tembakau gorila, dan 509 gram sabu. Kepala Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan barang haram tersebut berdasarkan pemeriksaan alat pendeteksi sinar X.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, dipastikan semuanya narkotika kelas I," katanya di Bandung, Senin (16/12/2019).
Menurut dia, nilai dari seluruh narkotika tersebut mencapai Rp1,8 miliar. Saifullah menjelaskan, modus pengiriman 509 gram sabu dari Tiongkok dilakukan dengan diselipkan ke dalam karpet puzzle. Barang haram itu ditujukan kepada tersangka berinisial IM dan UH dengan alamat di Bandung.
"Namun setelah diselidiki kepolisian, ternyata alamatnya di Karawang," katanya.
Jika dirupiahkan, menurutnya sabu tersebut bernilai Rp1,018 miliar dengan kerugian immaterial yang diakibatkan mencapai 3.500 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi tujuh orang. Sedangkan untuk tembakau gorila, dari tiga kali penindakan, petugas berhasil menyita 1.064 gram dengan nilai mencapai Rp798 juta dan kerugian immaterial 7.500 jiwa dengan
asumsi 1 gram digunakan tujuh orang.
"Dan dari 53 gram bahan pembuat tembakau gorila, nilainya Rp39,75 juta," kata Saifullah.
Menurut dia, tembakau gorila sitaannya ini dikirim dari Tiongkok dan Hongkong dengan alamat pengiriman seluruhnya di Bandung.
Menurutnya, pengiriman barang haram tersebut dilakukan dengan modus lama yakni diselipkan ke dalam barang seperti buku, karpet, dan mainan anak.
"Masih seputar itu modusnya, antara (diselipkan) ke buku, karpet, atau mainan anak," terangnya.
Dia menambahkan, pengiriman barang haram itu dipastikan melibatkan jaringan pengedar narkotika internasional.
"Tidak mungkin mereka (penerima di Bandung) dikirim narkotika kalau tidak terkait dengan jaringan internasional," tambah Saifullah.
baca juga: Tren Remaja Hamil Meningkat di Flores Timur
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKB Irfan Nurmansyah mengatakan, salah satu alamat pengiriman berada di Jalan Raya Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Paket berisi tembakau gorila itu berasal dari Hongkong yang dimasukkan ke dalam dus berukuran kecil. Setelah menerima informasi tersebut, kepolisian bersama Bea dan Cukai langsung melakukan control delivery untuk mengetahui penerima barang haram itu.
"Akhirnya dapat diketahui penerima paket itu adalah tersangka I dan K," ungkapnya. (OL-3)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.Â
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved