Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

NTT Ajukan Klaim Kompensasi ke Australia di PBB

Palce Amalo
09/12/2019 12:13
 NTT Ajukan Klaim Kompensasi ke Australia di PBB
Petani menunjukkan bibit rumput di Desa Tablolong,Kabupaten Kupang. Produksi rumput laut merosot pasca meledaknya anjungan minyak Montara.(Antara)

MASYARAKAT Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan klaim  atas bahaya lintas batas dalam petaka lingkungan rig minyak lepas pantai di hadapan Prosiding Khusus PBB untuk Australia. Sepuluh tahun setelah tumpahan minyak Montara, salah satu petaka lingkungan anjungan minyak lepas pantai terburuk di dunia, Timor Barat dan masyarakat Nusa Tenggara Timur mengajukan klaim atas kerusakan lintas batas terhadap Australia pada 5 Desember 2019.

Pengajuan klaim diwakili pengacara hukum internasional publik terkenal Monica Feria-Tinta, seorang pengacara yang berpraktik di Bar Inggris and Wales. Klaim diajukan di hadapan Pelapor Khusus untuk Hak Asasi Manusia dan Lingkungan David R. Boyd, Pelapor Khusus untuk Kemiskinan Ekstrim Philip Alston, Pelapor Khusus untuk Limbah Beracun Mr Baskut Tuncak,dan Kelompok Kerja PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Hal ini dikemukakan Ferdi Tanoni, Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara kepada wartawan di Kupang, Senin (9/12/2019).

"Klaim tersebut yang diajukan atas nama 13 kabupaten di Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur, adalah klaim hak asasi manusia 'diagonal' yang mencengangkan. Ditetapkan untuk menciptakan preseden penting tentang reparasi bagi kerusakan lintas batas," kata Monica Feria-Tinta kepada penuntut, seperti disampaikan Tanoni.

Pada akhir 2009, Komisi Penyelidikan yang dibentuk oleh pemerintah Australia untuk memeriksa penyebab tumpahan minyak Montara, menemukan bahwa PTTEP Australasia ((Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEPAA) dan operator, tidak mengamati praktik ladang minyak yang masuk akal di lapangan minyak Montara.

Dari hasil temuan di lapangan, Komisi Penyelidikan Montara mengakui bahwa sebelum penyelidikan menunjukkan bahwa hidrokarbon memasuki perairan Indonesia dan Timor Leste secara signifikan. Namun Australia mengabaikan protes dari masyatakat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur yang terdampak tumpahan minyak.

"Dan kekurangan utama dalam prosedur perusahaan tersebar luas dan sistematis. Langsung mengarah ke ledakan. Mereka menuntut keadilan," tegas mantan agen Imigrasi Australia untuk Indonesia Timur ini.

Klaim internasional berpendapat bahwa Australia melanggar aturan dasar hukum internasional umum, tentang pencegahan bahaya lintas batas dari kegiatan berbahaya.

"Negara asal harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah bahaya lintas batas yang signifikan atau dalam hal apa pun untuk meminimalkan risiko," kata Monica.

Terlepas dari kenyataan bahwa Komisi Penyelidikan Montara mengakui bukti sebelum Penyelidikan menunjukkan bahwa hidrokarbon memasuki perairan Indonesia dan Timor Leste secara signifikan', Australia mengabaikan masyarakat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur yang terkena dampak tumpahan dan permintaan mereka akan keadilan,lanjut mantan agen Imigrasi Australia untuk Indonesia Timur ini.

Ferdi Tanoni selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor menambahkan bahwa PBB menyatakan  kasus ini harus diangkat ke tingkat internasional dan perlunya intervensi PBB.

baca juga: Wilmar Group Kesulitan Penuhi Kebutuhan 37 Juta Kubik Pasir Laut

"Tidak ada pilihan lain kasus ini harus diangkat ke dunia internasional karena Australia telah mengabaikan masalah yang dihadapi Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur akibat tumpahan minyak Montara. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya