Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKIBAT pekatnya kabut asap di Kota Palembang, Pemerintah Kota Palembang kembali meliburkan siswa dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama di kota tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan merumahkan meliburkan) siswa selama tiga hari akibat pekatnya kabut asap. Bahkan ia menyebut kondisi udara sudah masuk level berbahaya bagi anak-anak.
"Kita sudah menyebarkan pemberitahuan ke seluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk merumahkan siswanya. Kebijakan ini diberlakukan dari hari Senin (14/10) sampai Rabu (16/10) mendatang," ujar Ahmad Zulianto, Selasa (15/10).
Meskipun proses belajar mengajar (PBM) di sekolah ditiadakan sampai tiga hari, para siswa tetap diberi tugas yang harus dikerjakan di rumah. Ahmad Zulinto menghimbau kepada para orangtua, agar bisa mendampingi anak-anaknya untuk mengerjakan tugas yang diberikan pihak sekolah.
"Kita harap juga kepada orangtua, agar melarang anak-anak keluar rumah dalam kondisi kabut asap pekat ini. Meskipun sekolah diliburkan, tapi belajar masih harus dilakukan di rumah," ucapnya.
Imbauan untuk meliburkan PBM di sekolah ini, kemungkinan besar akan dilanjutkan jika kondisi kabut asap kembali pekat.
"Kalau libur sekolah yang diberlakukan September lalu, memang ada beberapa sekolah yang tidak meliburkan siswanya karena ada jadwal ujian. Tapi kalau sekarang, tidak ada jadwal ujian, jadi harus diliburkan semua," tambahnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru menuturkan, untuk sekolah menengah atas (SMA) dan SMK cukup dengan memundurkan jam masuk sekolah.
"Standarnya ISPU untuk meliburkan siswa atau tidak. Sampai kemarin, ISPU masih dalam kategori tidak sehat," ucapnya.
Ia mengaku, kebijakan dikembalikan kepada sekolah-sekolah.
baca juga: UNS Kukuhkan Dua Guru Besar Perempuan
"Jika dinilai berbahaya, silahkan dikembalikan (anak kerumah). Kita liburkan jika berbahaya. Bukan hanya anak sekolah, warga Sumsel harus kita lindungi. Tapi standarnya ISPU, penilaian ilmiah, tidak bisa mengarang-ngarang untuk ambil sensasi meliburkan anak sekolah," tandasnya. (OL-3)
Penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi kebiasaan gubernur untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari pusat.
Lahan di Dusun Jombor, Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terbakar pada Rabu (31/7) malam. Petugas gabungan sudah berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun safe house atau rumah perlindungan bagi masyarakat korban kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
kebakaran lahan itu mulai masif terjadi dan dirasakan dalam dua pekan ini. Dimana memang terlihat ada peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring dilakukan mulai 20 Oktober 2023 sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Wali Kota Pandang mengimbau kepada kelompok rentan untuk menunda untuk keluar rumah.
KONDISI kebakaran di TPA Suwung Denpasar Selatan hingga Jumat (13/10) masih belum padam. Kepulan asapnya juga mulai mengganggu masyarakat sekitar lokasi.
Pemkot Banjarmasin masih menerapkan PJJ untuk semua sekolah menyusul masih buruknya kualitas udara akibat kabut asap.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalteng, akhirnya memutuskan untuk memperpanjang libur kegiatan belajar mengajar di PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat hingga 14 Oktober 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved