Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH organisasi lingkungan di Kalimantan Selatan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan perusahaan tambang PT SILO Grup di tingkat kasasi terhadap Gubernur Kalimantan Selatan atas pencabutan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru.
Hingga kini, Pemprov Kalsel telah mencabut 619 IUP mineral dan batu bara di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menegaskan pihaknya akan tetap memperjuangkan penolakan aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Laut dan pulau-pulau kecil lain di wilayah Kalsel.
"Kita kecewa dengan keputusan MA ini yang secara otomatis melegalkan izin penambangan batu bara di Pulau Laut," kata Kisworo, Selasa (27/8).
Selain Pulau Laut, aktivitas tambang batu bara dan bijih besi sudah lebih dulu beroperasi di pulau kecil lainnya di Kabupaten Kotabaru yaitu Pulau Sebuku.
Sejumlah organisasi lingkungan dan mayoritas masyarakat termasuk Dewan Adat Dayak (DAD) Kotabaru menolak adanya aktivitas pertambangan di wilayah Pulau Laut, Kotabaru, karena ancaman kerusakan lingkungan.
Baca juga: Masyarakat Kalsel Serukan Penyelamatan Pegunungan Meratus
Sebelumnya Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, telah mencabut IUP operasional tiga perusahaan PT Silo Grup masing-masing PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Batubai Coal. Dasar pencabutan IUP ini adalah ancaman kerusakan lingkungan dan tuntutan warga yang menolak tambang di Pulau Laut. Selain itu adanya kajian daya dukung lingkungan Pulau Laut yang tidak memungkinkan ditambang.
Terkait putusan MA ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Nurul Fajar Desira, mengatakan Pemprov Kalsel tetap akan membela kepentingan masyarakat dengan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan serta menuntut janji perusahaan yang menyatakan komitmen membangun Pulau Laut.
"Keputusan MA itu bersifat final, meski kecewa tetapi kita harus menghormati keputusan tersebut. Yang bisa Pemprov Kalsel lakukan adalah melakukan pengawasan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan serta menagih janji atau komitmen perusahaan terhadap daerah," tegas Nurul Fajar.
Ada beberapa janji perusahaan yang ditandatangani melalui akta notaris untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dan masyarakat sekitar. Di antaranya, pembangunan jembatan Pulau Laut dan penyediaan air bersih bagi warga Pulau Laut yang memang sering dilanda krisis air.
Dalam desain awal, jembatan yang akan menghubungkan Pulau Laut ibu kota Kabupaten Kotabaru dengan pulau Kalimantan di Kabupaten Tanah Bumbu ini sepanjang 6,475 kilometer dengan perkiraan biaya hingga Rp3,6 triliun. Jembatan ini akan menjadi jembatan terpanjang di Indonesia.
Sejauh ini, Pemprov Kalsel telah mengambil alih pembangunan jembatan melalui sharing dana APBN dan APBD provinsi serta Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru untuk pembebasan lahan dan jembatan pendekat (oprit).
"Kita menawarkan PT Silo untuk membangun jembatan utama sepanjang 700 meter sehingga proses pembangunan jembatan dapat selesai sesuai target 2023 mendatang," ujar Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Jembatan Kotabaru diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengatasi kendala konektivitas masyarakat di wilayah Pulau Laut, ibu kota Kabupaten Kotabaru.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel, Fidayen, mengatakan beberapa waktu lalu MA telah memutuskan memenangkan gugatan PT SILO Grup melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra terhadap Gubernur Kalsel.(OL-5)
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk penyelenggara negara.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Selain padi, Kalsel mencatat produksi cabai besar mencapai 11 ribu ton dan cabai rawit 14 ribu ton, yang efektif meredam gejolak harga komoditas.
BMKG melaporkan gempa dangkal beruntun guncang Balangan dan Tabalong, Kalsel. Simak analisis pemicu sesar lokal dan imbauan keselamatan terbaru di sini.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, melalui penggunaan transaksi nontunai seperti QRIS.
POPULASI ikan sapu-sapu (hypostomus plecostomus), juga memenuhi sungai-sungai di sejumlah wilayah perkotaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Penangkapan ini mempertegas bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi jalur transit utama bagi jaringan internasional tersebut.
Tingginya intensitas bencana alam dan keterbatasan fiskal berpengaruh pada kinerja pembangunan di daerah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved