Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JURANDA Aditya, 22 diduga telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook. Pemuda asal Bangka ini harus berurusan dengan polisi. Atas cuitannya di Facebook tersebut pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta perhotelan di Kabupaten Bangka itu kini harus
mendekam di sel tahanan Polda Babel.
Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Komisaris Besar Indra Krismayadi mengatakan pada (11/6) pihaknya mendapatkan laporan sebuah postingan dari akun Facebook atas nama Juranda. Akun tersebut membagikan kiriman yang diduga mengandung ujaran kebencian. Disebutkan oleh Indra, tulisan yang diduga mengandung ujaran kebencian. Tulisan awalnya adalah Jokowi akan undang maskapai asing buka rute di Indonesia agar harga tiket kompetitif. Kemudian oleh tersangka ditambahi dengan narasi yaitu mantap lanjutkan wkwkk goblok.
"Tersangka juga menulis Presiden lebih tinggi derajatnya daripada Nabi. Hina Prfesiden langsung ditangkap. Hina Nabi cukup minta maaf," kata Indra, Rabu (3/7).
Bukan itu saja. Menurut Indra, tersangka kembali menambahkan narasi dengan kata-kata yaitu, ape agak hina si owi auto langsung ditangkap. Sekalian tangkep galen seluruh rakyat Indonesia biark kelak yang milih presiden binatang.
baca juga: 100 Mahasiswa Babel dari Dua Perguruan Tinggi dapat Beasiswa
"Artinya kira-kira begini, apalagi menghina Si Jokowi otomatis langsung ditangkap, sekalian tangkap semua seluruh rakyat Indonesia biar nanti yang milih presidennya binatang," ungkap dirkrimsus berdasarkan BAP tersangka.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) udang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-udang No.11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) atau pasal 15 udang-udang. No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasa 207 atau 208 ayat (KUHP) dengan ancaman penjara 6 tahun dengan 1 miliar.(OL-3)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Pemilik dan pencinta anjing, jangan lewatkan hari fotografi anjing nasional. Yuks foto hewan peliharaanmu dan bagikan di media sosial.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved