Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengaku menitipkan uang sekitar Rp4,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan partai atas kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang dihadapinya.
Hal tersebut disampaikan Taufik saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/6). Namun, Taufik enggan menyebut uang yang diserahkan ke penyidik KPK oleh salah seorang penasihat hukumnya itu sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Pengembalian ini bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.
Taufik mengakui adanya pemberian uang dengan total Rp3,6 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad melalui orang suruhannya. Namun, ia menegaskan uang tersebut merupakan kontribusi Fuad sebagai kader ke partai.
Taufik mengaku tidak mengetahui jika uang tersebut berasal dari pemotongan dana alokasi khusus yang diperoleh Kebumen melalui perubahan APBN 2016.
Baca juga: Gubernur Jateng tidak Kompromi soal Pelepasan Balon Liar
Uang yang dua kali diserahkan di Hotel Gumaya Semarang itu, kata Taufik, tidak pernah dalam penguasaannya secara langsung yang kemudian diteruskan ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PAN Kebumen Adib Mutaqim.
"Karena saudara Adib sudah meninggal, maka menjadi tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai," kata Wakil Ketua DPR ini.
Selain itu, terdapat uang Rp600 juta yang diserahkan kepada penyidik KPK yang merupakan pemberian Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto.
Taufik juga membantah jika uang Rp600 juta itu sebagai fee atas pencairan DAK untuk Kabupaten Purbalingga.
Dari keterangan para saksi dalam sidang sebelumnya, Wahyu Kristianto total menerima uang Rp1,2 miliar yang merupakan fee atas pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga.
Uang tersebut, menurut Wahyu, diserahkan kepada Taufik melalui stafnya sebanyak Rp600 juta dan sisanya tetap dibawa untuk keperluan partai atas perintah Taufik. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved