Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara telah menahan Cindy Claudyana Sembiring K, tersangka kasus dugaan penganiayaan anak berinisial MHD (16) siswa SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan, Sumatera Utara pada 20 Mei 2019 lalu.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke polisi pada tanggal 9 November 2018 dengan terlapor guru MHD yang bernama Cindy Claudyana Sembiring K dan Syahyudi.
Belakangan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru Cindy Claudyana Sembiring yang dijebloskan ke dalam bui.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Saiful Anam, terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Dirinya juga mempertanyakan mengapa saat ini hanya satu orang saja yang dilakukan penahanan. Padahal, kata Anam, dalam kasus itu polisi telah menetapkan keduanya jadi tersangka.
“Harusnya karena ini tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak pidana anak, pihak Kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan penahanan. Apalagi keduanya sudah dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka, selain itu pula kasus ini telah mendapatkan perhatian khusus baik dari KPAI maupun Kemendikbud," kata Saiful Anam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5).
Baca juga : KPU Medan Pidanakan Oknum PPK Curang
Saiful Anam meminta, polisi tidak 'bermain api' dalam penanganan kasus tersebut karena telah mendapat perhatian publik.
"Kami berharap polisi tidak main-main menangani kasus ini. Kami minta kedua tersangka harus ditahan," katanya.
Masih menurutnya, tidak hanya keluarga korban yang menginginkan keadilan, tetapi semua pihak termasuk orang tua murid SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan lainnya menginginkan adanya keadilan atas kasus tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Saiful Anam, kepolisian harusnya memandang kasus dugaan penganiayaan anak ini secara komprehensif dan berkesinambungan.
"Sangat tidak adil apabila satu orang ditahan satu lagi tidak ditahan," tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula pada saat MHD dan teman-temannya dianggap terlambat masuk kedalam kelas, Rabu 3 Oktober 2018 lalu. Padahal tidak demikian adanya.
Namun guru wali kelas MHD yang bernama Cindy Claudyana Sembiring K justru melalukan hal yang seharusnya tidak ia lakukan dengan melakukan penganiyaan secara fisik dan psikis antara lain memukul kaki dengan menggunakan gagang sapu ijuk berkali-kali.
Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik leher dengan menggunakan dasi korban dan banyak lagi bentuk penganiayaan lainnya serta tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskrimatif terhadap korban didalam kelas yang disaksikan oleh teman-temannya.
Tidak hanya itu, salah satu guru bernama Syahyudi yang dengan atau tanpa mengetahui jelas persoalannya, justru melakukan hal yang sama kepada Hadyan. Padahal anak tersebut bukan merupakan anak yang tergolong nakal dan tidak pernah keluar masuk ruang BP/BK di sekolahnya. (OL-8)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved