Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan berhasil menangkap kurir narkoba yang membawa 2,2 kilogram sabu di Palembang. Dalam rilis ungkap kasus narkoba di Mapolda Sumsel, Kamis (14/3), Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona, menghadirkan Tomi Warsa, 33, tersangka kurir tersebut.
Barang bukti sabu sebanyak 2,2 kilogram pun turut diperlihatkan. Amazona mengatakan, Tomi ditangkap di perbatasan Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (OKI). Saat itu, tersangka melintas dengan sepeda motor dengan tujuan Tulung Selapan.
"Sabu seberat 2,2 kg ditaruh di dalam tas kemudian digantungkan di motor. Rencananya, sabu ini akan diantar tersangka ke banyak tempat, antara lain Palembang dan OKI," kata dia.
Sabu itu juga akan dibawa ke bandar yang berada di Tulung Selapan, OKI.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Caleg PKS Berstatus DPO
"Bandarnya sudah kami ketahui saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan," katanya.
Untuk dari mana jaringan ini berasal, kata dia, pihak Ditresnarkoba masih melakukan penyelidikan.
"Atas perbuatanya, Tomi kini mendekam di sel tahanan titipan Polda Sumsel. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan diancam hukuman pidana panjara seumur hidup," terang dia.
Sementara itu, dalam pengakuannya tersangka, dia sudah dua kali mengantarkan sabu ke Tulung Selapan. Yang pertama, sebanyak 14 kg pada awal 2019 lalu dan yang kedua ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,2 kg.
"Untuk 2,2 kg ini saya diupah Rp5 juta, sementara upah untuk antar sabu 14 kg kemarin saya diupah Rp35 juta. Saya tidak kenal siapa bandarnya dan siapa pemilik sabu ini," tandasnya. (OL-1)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved