WFH ASN DKI Tetap Diawasi Ketat, Pramono: Kamera Wajib Aktif

Mohamad Farhan Zhuhri
07/4/2026 13:24
WFH ASN DKI Tetap Diawasi Ketat, Pramono: Kamera Wajib Aktif
Gubernur Jakarta, Pramono Anung.(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

GUBERNUR Jakarta, Pramono Anung, menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tertanggal 6 April 2026.

Dalam aturan tersebut, Pramono menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi disiplin ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.

“Pedoman perilaku (code of conduct) pegawai ASN selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah,” demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani Pramono.

ASN tetap diwajibkan bekerja sesuai jam kerja normal, yakni pukul 07.30 hingga 16.30 WIB. Selama periode tersebut, pegawai harus tetap responsif terhadap penugasan dan komunikasi kerja.

Selain itu, standar profesionalitas juga tetap diberlakukan. ASN diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan meski bekerja dari rumah.

Aturan ketat juga berlaku dalam rapat daring. ASN diwajibkan menyalakan kamera selama rapat berlangsung.

“Dalam setiap rapat virtual, kamera wajib aktif, tidak melakukan aktivitas lain, serta hasil rapat dilaporkan kepada atasan langsung,” bunyi ketentuan dalam SE tersebut.

Pemprov DKI juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan kerja yang kondusif di rumah guna memastikan produktivitas tetap optimal.

Di sisi lain, aspek etika dan keamanan informasi menjadi perhatian serius. ASN diwajibkan menjaga kerahasiaan negara dan jabatan serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ASN harus menjaga sikap, perilaku, dan ucapan sesuai kode etik serta mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi,” demikian ditegaskan dalam beleid tersebut.

Sejumlah larangan turut diatur. ASN tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja, termasuk bepergian tanpa alasan kedinasan.

Selain itu, hasil rapat virtual tidak boleh disebarluaskan kecuali untuk kepentingan pelaporan atau koordinasi internal.

“Pegawai juga dilarang mematikan saluran komunikasi selama jam kerja berlangsung,” tulis aturan tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemprov DKI dalam menjaga kinerja dan disiplin ASN di tengah penerapan pola kerja fleksibel, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal dan akuntabel. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya