Apkasi Pastikan WFH tak Ganggu Pelayanan Publik

M Ilham Ramadhan Avisena
07/4/2026 18:36
Apkasi Pastikan WFH tak Ganggu Pelayanan Publik
ilustrasi.(MI)

KEBIJAKAN work from home (WFH) satu hari dalam sepekan mulai diterapkan di tingkat pemerintah kabupaten. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan selektif dengan mempertimbangkan fungsi pelayanan publik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang menyatakan, seluruh kabupaten akan mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, termasuk penerapan WFH setiap Jumat.

"Semua Kabupaten tentu akan melaksanakan kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri yaitu WFH sehari dalam seminggu yang jatuh hari Jumat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/4).

Meski begitu, kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah kabupaten disebut telah melakukan pemetaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat yang bisa menjalankan WFH maupun yang tetap harus bekerja dari kantor.

Fokus utama tetap pada menjaga kualitas layanan publik. Unit-unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap beroperasi penuh tanpa skema kerja jarak jauh.

Unit tersebut mencakup layanan kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Di sisi lain, pejabat struktural juga tidak didorong untuk menjalankan WFH. Posisi seperti pimpinan tinggi pratama, administrator setara eselon III, camat, hingga lurah atau kepala desa diharapkan tetap hadir langsung di lapangan.

Menurut Sarman, kebijakan WFH lebih diarahkan pada efisiensi, khususnya penghematan energi, tanpa mengorbankan fungsi pemerintahan. Karena itu, disiplin aparatur sipil negara menjadi faktor kunci dalam pelaksanaannya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai kesempatan memperpanjang akhir pekan. Aparatur diminta tetap menjaga etos kerja meski bekerja dari luar kantor.

"Karena tujuan WFH adalah dalam rangka penghematan energy maka diharapkan agar para ASN di seluruh Indonesia agar disiplin dalam bepergian, terlebih WFH jatuh pada hari Jumat jangan ada kesan long week end," tutur Sarman.

Sejauh ini, Apkasi mengeklaim tidak menemukan kendala berarti dalam implementasi kebijakan tersebut. Petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dinilai sudah cukup jelas untuk dijalankan di daerah. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya