Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2) lalu. Padahal, berkas perkara dirinya bersama dua tersangka lain sebelumnya telah dilimpahkan.
Meski demikian, berkas tersebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilengkapi atau P-19. Roy menilai pemeriksaan ulang terhadap Jokowi menjadi bukti bahwa pemberkasan tahap pertama dilakukan secara tidak cermat.
"Terhadap kemarin yang katanya sudah dilimpahkan dan memang dikembalikan dan lucu banget, ketika dikembalikan sekarang kita tahu sendiri. Kemarin juga Jokowi masih diperiksa lagi di Polresta, Surakarta. Dengan 10 pertanyaan aneh banget, katanya sudah dilimpahkan kok masih ada pertanyaan lagi. Dan polisi juga katanya masih mencari bukti lagi ke Jogjakarta dan ke Solo," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2).
Roy menyebut penyidik sebelumnya mengaku telah mengantongi 709 barang bukti, memeriksa lebih dari 120 saksi, serta meminta keterangan 22 ahli. Namun, menurut dia, pemeriksaan kembali terhadap Jokowi, saksi, hingga pencarian bukti tambahan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam proses pemberkasan perkara.
"Jadi itu mungkin mereka hanya bisa ngomong tok. Kalau menggur ngomong-tok, radio. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa," ungkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Dalam proses pembelaan, Roy bersama tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma menghadirkan sejumlah ahli ke Polda Metro Jaya, yakni mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno sebagai ahli pidana, Din Syamsuddin sebagai ahli politik, serta Muhammad Sobari sebagai ahli metodologi. Ketiganya dimintai keterangan sebagai ahli yang meringankan.
Dengan tambahan tersebut, total sudah 14 ahli dan saksi meringankan yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Seluruh keterangan mereka akan dimasukkan dalam berkas perkara.
Roy, Rismon, dan Tifauziah Tyassuma diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pemalsuan dokumen elektronik agar dianggap autentik. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP; Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1; Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1; Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4; serta Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polemik ijazah Jokowi kembali mencuat setelah disorot Jusuf Kalla. Pengamat menilai masalah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan transparansi dan kepastian hukum.
Polda Metro Jaya hentikan penyidikan Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi. Lima tersangka lain termasuk Roy Suryo tetap lanjut ke sidang
Roy Suryo siap jadi saksi dan bantah terima aliran dana dari Jusuf Kalla (JK) terkait isu ijazah palsu Jokowi. Simak klarifikasi lengkapnya di sini!
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dukung laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim terkait Rismon Sianipar. Ia juga singgung kejanggalan dokumen ijazah. Baca selengkapnya!
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait fitnah dana ijazah Jokowi. JK sebut polemik ini rugikan negara puluhan miliar dan picu perpecahan.
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dana ijazah. JK yakin ijazah Jokowi asli dan minta polemik segera diakhiri.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai tudingan yang menyeret Jusuf Kalla dalam isu dugaan ijazah palsu Joko Widodo merupakan upaya framing.
PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved