Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa proses revisi ini akan dibagi ke dalam dua termin utama. Termin pertama difokuskan pada penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, pegiat pemilu, hingga akademisi.
"Mulai Januari ini, kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholders kepemiluan dan demokrasi yang ada di Indonesia untuk menyampaikan pikiran dan pandangannya terkait desain serta model pemilu kita ke depan," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Selain menyerap aspirasi publik, Rifqinizamy menjelaskan bahwa secara paralel DPR akan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk perbaikan sistem pemilu. Poin-poin dalam DIM tersebut nantinya akan dibawa ke internal partai politik masing-masing untuk dibahas lebih lanjut.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa pelibatan publik dalam revisi undang-undang kali ini bukan sekadar formalitas. Ia menjamin adanya meaningful participation atau partisipasi yang bermakna. Ia memastikan masukan masyarakat benar-benar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Kami memastikan meaningful participation Insya Allah akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu ini," tegasnya. (H-3)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved