Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan pihaknya mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat tawur dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda.
Perinciannya, 11 orang ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, yakni FA, 15, RM, 17, LMY, 16, SU, 18, VS, 14, MF, 20, ZF, 15, FH, 18, DP, 15, MBR, 20, dan RR, 13, sedangkan empat remaja lainnya diciduk di Jalan Industri Raya, Kemayoran, yaitu IA, 16, RF, 25, AAY, 22, dan FF, 19.
Selain mengamankan 15 remaja, petugas juga menyita barang bukti berupa delapan bilah senjata tajam jenis celurit, tiga bungkus rokok berisi ganja, empat unit ponsel, satu dompet, dan satu unit sepeda motor.
Susatyo menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Dia pun mengingatkan pencegahan lebih penting dari pada penindakan. "Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati berkeliaran malam tanpa pengawasan," kata Susatyo di Jakarta, Sabtu (18/10).
Saat ini, kata dia, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.
"Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka."
Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan dan lembaga perlindungan anak. (Ant/P-2)
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Roby belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan majikan kedua PRT tersebut. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi memburu pelaku pencurian rumah kosong yang viral di Jalan Cempaka Putih Timur XIV, Jakarta Pusat.
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Wagub DKI Rano Karno meminta warga memaklumi maraknya jukir liar di Tanah Abang saat awal Ramadan. Polisi sebelumnya menangkap 8 pelaku pungli parkir hingga Rp100 ribu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved