Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan setiap narapidana yang terlibat peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) akan dijatuhi sanksi maupun hukuman.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas Rika Aprianti merespons kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, yang menyeret nama pesohor Ammar Zoni.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam, yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," kata Rika dihubungi dari Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan terungkapnya pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba, yakni melalui inspeksi mendadak (sidak) yang rutin dilaksanakan.
"Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024 memvonis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar subsider penjara tiga bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, pada awal Oktober 2025 ini, Ammar Zoni kembali terjerat kasus hukum. Dia bersama lima orang tersangka lainnya diduga terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Tersangka ada enam orang, termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agung Irwan di Jakarta, Kamis (9/10).
Agung mengatakan perkembangan kasus tersebut sudah memasuki tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka. Kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Ant/P-1)
Sebanyak 263 napi risiko tinggi dari 6 provinsi dipindahkan ke LP Nusakambangan untuk memberantas narkoba dan memperketat keamanan lapas.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menyiapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Berbagai produk hasil pembinaan WBP mulai dari kerajinan tangan hingga produk olahan makanan dilaporkan habis terjual diborong oleh para pengunjung.
Ditjenpas memindahkan 2.189 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan sebagai bagian pengamanan LP dan pemberantasan narkotika.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved