263 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Perketat Pengawasan Narkoba

Lilik Darmawan
24/4/2026 07:21
263 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Perketat Pengawasan Narkoba
(Dok Ditjen Pemasyarakatan)

SEBANYAK 263 warga binaan kategori risiko tinggi telah tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (23/4) malam. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan para narapidana tersebut sebagai bagian dari upaya strategis memperketat pengawasan di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan), terutama dalam misi pemberantasan peredaran narkoba.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan gelombang terbaru yang mencakup warga binaan dari enam provinsi berbeda. "Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam LP maupun rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas," tegas Mashudi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.

Komitmen Zero Halinar dan Pengamanan Super Maksimum

Langkah tegas ini selaras dengan kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan implementasi prinsip bebas narkoba serta larangan keras penggunaan telepon genggam ilegal (Zero Halinar) di lingkungan pemasyarakatan.

Hingga saat ini, total warga binaan risiko tinggi yang telah dievakuasi ke Nusakambangan mencapai 2.554 orang. Mashudi menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai penindakan, tetapi juga instrumen pembinaan dan pencegahan gangguan keamanan.

Rincian Asal Wilayah 263 Warga Binaan:
  • Riau: 103 orang
  • DKI Jakarta: 45 orang
  • Sumatra Utara: 44 orang
  • Jambi: 42 orang
  • Lampung: 18 orang
  • Sumatra Selatan: 11 orang

Prosedur Operasional dan Evaluasi Pembinaan

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP). Seluruh warga binaan tiba sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung didistribusikan ke beberapa LP di Nusakambangan berdasarkan klasifikasi tingkat pengamanan, mulai dari kategori maximum security hingga super maximum security.

Meski ditempatkan di bawah pengawasan ketat, program ini tetap mengedepankan aspek perubahan perilaku. Ditjenpas akan melakukan evaluasi berkala setiap enam bulan terhadap masa pembinaan para narapidana tersebut.

"Apabila menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, mereka memiliki peluang untuk dipindahkan kembali ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah," tambah Mashudi. Ia juga mencatat bahwa beberapa warga binaan yang sebelumnya berstatus risiko tinggi telah berhasil diturunkan status pengamanannya hingga ke LP terbuka di Nusakambangan berkat keberhasilan program pembinaan.

Kategori Pengamanan Tujuan Utama
Super Maximum Security Memutus mata rantai peredaran narkoba dan isolasi risiko tinggi.
Maximum Security Pengawasan ketat untuk narapidana dengan potensi gangguan keamanan.
Lapas Terbuka Tahap asimilasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.

Langkah masif ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas LP dan rutan di seluruh Indonesia serta memastikan fungsi pemasyarakatan berjalan optimal tanpa gangguan dari sindikat narkotika maupun pelanggaran ketertiban lain. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya