Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun. Dia melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota tapi laporannya malah ditolak.
Korban menceritakan kejadian anaknya ini di akun Instagram-nya @ndputriw. Dijelaskan, kejadian berawal ketika anaknya tak mau salat berjamaah lagi di masjid. Sang ibu curiga dan menanyakan mengapa anaknya tak lagi mau ibadah.
Ibu itu pun tak menyangka jika anaknya dilecehkan oleh anak berusia 8 tahun atau kelas 2 SD. Pelaku anak pun didatangi dan dia mengaku sudah melakukan hal tersebut ke korban sebanyak tiga kali.
Musyawarah bersama warga sekitar pun dilakukan. Namun tak ada titik tengah karena ibu korban merasa pertemuan itu bukanlah musyawarah melainkan mediasi.
Ternyata, pelaku tak hanya melakukan perbuatan asusila itu ke anaknya saja, tapi juga ke tiga anak lainnya. Ibu tersebut lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Minggu (1/6). Namun laporannya itu ditolak.
"Sampai di polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku gak bisa mikir, cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," tuturnya.
Dia lalu ke DPPPA pada keesokan harinya dan mengurus administrasi. Ibu korban mendapat penjelasan jika DPPPA hanya menangani penyembuhan korban, untuk proses hukum di ranah kepolisian.
Pada Selasa (3/6), ibu kembali membuat laporan kasus kekerasan seksual ini didampingi karang taruna. Laporan pun diterima dan sang anak diminta untuk visum.
"Namun pihak kepolisian tetap menegaskan kalau gak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi tak mau memberi banyak penjelasan dan hanya mengatakan ibu tersebut telah melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya itu.
"Ada LP-nya (laporan polisi ibu korban)," ujar Binsar saat dihubungi, Senin (9/6). (H-3)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Kondisi MSF terihat baik dan sehat. Dia tidak mengeluhkan proses pemeriksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved