Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMK Waskito, Tangerang Selatan, hingga saat ini masih menjadi sorotan. Terduga pelaku dalam kasus ini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
"Informasi terbaru yang korban peroleh, bahwa Minggu 11 Januari 2025, sekitar jam 10:26 WIB terduga pelaku nampak berada di kawasan Gading Serpong," ungkap Kuasa Hukum Korban Abdul Hamim Jauzie kepada wartawan, Senin (12/5)
Menurut Hamim hal ini menimbulkan pertanyaan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengatakan korban menyatakan belum menerima informasi perkembangan signifikan terkait hasil penyelidikan maupun penyidikan dari pihak berwajib. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan pihak korban.
"Dengan rasa kecewa dan harapan akan keadilan, korban mendesak agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap terlapor," tegas Hamim
Bagi korban, penahanan terduga pelaku merupakan hal penting, tidak hanya untuk memberikan rasa aman kepada korban, tetapi juga sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami sangat berharap kepolisian segera melakukan penahanan. Ini bukan hanya tentang korban, tetapi juga tentang keadilan dan kepastian hukum," ujar Hamim.
Korban juga menekankan penahanan terhadap terlapor merupakan salah satu upaya penting dalam pemenuhan hak-hak korban.
"Kami berharap agar kepolisian dapat segera merespons tuntutan ini demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya," pungkasnya.
Hamim mengatakan, J orangtua dari korban C telah melaporkan terduga pelaku S ke Polres Tangsel dengan Nomor Laporan: TBL/B/954/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan tanggal pelaporan: 5 Mei 2025.
Diketahui, korban berinisial C, siswi kelas 10 di sebuah SMA swasta di Ciputat, Tangerang Selatan, diduga mengalami pelecehan seksual oleh seniornya, S, siswa kelas 12 di sekolah yang sama. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Oktober hingga November 2024, namun baru terungkap pada Mei 2025 setelah keluarga korban melihat adanya perubahan perilaku.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswa menggelar demonstrasi menuntut pengusutan atas dugaan kekerasan seksual yang kemudian viral di media sosial.
Kepala SMK Waskito, Hartono, mengatakan sudah melakukan tindakan sanksi berupa drop out atau dikeluarkan dari sekolah.
“Keputusan ini diambil sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku di SMK Waskito, namun demikian kami tetap memberikan kesempatan pada terduga pelaku untuk mengikuti ujian akhir secara online,” kata Hartono kepada wartawan dikutip Jumat (9/5).
SMK Waskito juga telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan fakta-fakta secara komprehensif, memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur, serta mengutamakan dukungan kepada korban.
“Adapun fokus utama SMK Waskito saat ini adalah memberikan dukungan kepada korban dan menerapkan langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi," ujarnya. (P-4)
SMK Waskito telah melakukan proses pengumpulan fakta sesuai hasil koordinasi dengan KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan di Tangerang Selatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved