Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Police Watch (IPW) mengapresiasi putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKB Bintoro bersama empat personel lainnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.
"Putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7/2) malam bukan saja kepada AKB Bintoro tetapi juga terhadap AKB Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, " kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (8/2).
Sementara putusan pemecatan selain dilakukan terhadap AKB Bintoro, juga diputus terhadap mantan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AK Ahmad Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AK Mariana.
"Sedangkan Ipda Novian Dimas selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya didemosi delapan tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum, dan dikenakan patsus 20 hari," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan, " ucapnya.
Sugeng menilai bagaimanapun juga, putusan dari KKEP itu bertujuan memberikan efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKB Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat," katanya.
Bahkan, menurut Sugeng putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
"IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian bahwasanya hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali," tegasnya. (Ant/J-2)
Prodia memutuskan melakukan pembagian dividen tunai dengan rasio lebih tinggi dari periode sebelumnya, sebesar 70% dari laba tahun berjalan
Stemcell Clinic by Prodia ditargetkan menjadi pusat terapi pengobatan regeneratif berbasis sel punca di Indonesia.
Andi Wijaya mengaku ia telah menderita diabetes selama hampir 50 tahun sejak usia 40 tahun.
Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir, bahkan di awal 2026 sudah tercatat ribuan kasus terkonfirmasi dengan puluhan kematian.
Campak dikenal sebagai penyakit virus yang sangat mudah menular melalui udara.
Gejala seperti mudah lupa, sulit fokus, atau brain fog sering dianggap remeh, padahal bisa menjadi tanda awal penurunan fungsi kognitif.
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved