Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG oknum guru pengampu mata pelajaran Seni budaya di SMK Negeri 56 Jakarta, berinisial H (40), diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap belasan siswi. Kepala SMKN Kepala SMKN 56, Ngadina, menyebut guru tersebut telah diberhentikan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Purwosusilo, memastikan pihak sekolah telah memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Sudah dalam proses pemeriksaan, hasil pemeriksaan dengan melibatkan para guru dan kepegawaian, itu (terduga pelaku) yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru,” katanya kepada Media Indonesia pada Selasa (8/10).
Baca juga : Guru di SMKN 56 Jakarta Diduga Lecehkan Belasan Siswi saat Mengajar di Kelas
Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan Hasilnya bahwa saat ini H telah dinonaktifkan jadi tugasnya sebagai penduduk dan telah dipindahtugaskan ke Kantor Kecamatan Tanjung Priok.
“Gurunya sekarang ditempatkan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok. Jadi sudah ditangani sedang berproses,” jelasnya.
Saat ditanya terkait pelaporan kasus ke pihak berwenang, Purwosusilo tidak menjawab. Sehingga belum diketahui apakah H yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saat ini sudah dilaporkan ke polisi ataukah belum.
“Jadi gurunya sekarang sedang ditempatkan di Tanjung Priok," pungkasnya.
Sebelumnya, oknum guru telah mengakui melakukan pelecehan seksual dengan memegang tangan siswi. Situasi itu terjadi saat pelajaran Seni Budaya pada sesi memainkan alat musik angklung. Atas dasar itu, guru tersebut mendapat pengaduan dari salah satu murid yang merasa dilecehkan. (Z-9)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Kepala Sekolah SMK 56 Jakarta, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, Ngadina mengatakan siswinya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan guru SMKN 56 Jakarta Utara yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya harus diberi sanksi yang berat
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sudah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) menindak tegas dugaan kasus pelecehan yang dilakukan guru SMKN 56
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved