Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengklarifikasi soal ketidakhadirannya ketika rapat paripurna pada 29 Juli 2024. Klarifikasi ini disampaikan saat rapat paripurna pada Kamis (1/8).
Pada waktu rapat, anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim menginterupsi rapat paripurna yang dipimpin Zita. Dalam interupsinya, Lukmanul meminta penjelasan terkait ketidakhadiran Zita Anjani saat rapat paripurna 29 Juli 2024.
"Ada yang perlu menjadi catatan di sini. Ini khusus ditujukan kepada Wakil Pimpinan, Zita Anjani, yang beberapa hari belakangan ini viral soal tidak hadir paripurna. Konon katanya pilates, tolong dong, dijelasin di sini biar enggak ada kekeliruan," tutur Lukmanul di dalam rapat.
Baca juga : DPP PDIP Minta Klarifikasi Cinta Mega yang Terciduk Bermain Judi Online saat Rapat
Menanggapi pertanyaan itu, Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Rapat paripurna itu dimungkinkan dan dibolehkan untuk dipimpin oleh satu pimpinan DPRD DKI Jakarta.
"Rapur kemarin terkait rapat pandangan fraksi di mana bukan paripurna mengambil keputusan sehingga memang dimungkinkan dan di bolehkan dan memungkinkan dipimpin oleh salah satu pemimpin saja," urai politisi PAN ini.
Baca juga : Badan Kehormatan DPRD DKI tidak Melanjutkan Kasus Cinta Mega
Ia menjelaskan, tidak menghadiri rapat paripurna saat itu dikarenakan tengah melakukan aktivitas politik pada tanggal tersebut.
Ia turut mengingatkan, anggota legislatif Jakarta kini sedang dalam masa reses. Dengan demikian, Zita mengaku sedang terjun ke masyarakat pada 29 Juli 2024.
"Kebetulan, Senin kemarin bukan jadwal saya memimpin rapat (paripurna). Sehingga saya tidak hadir dan melakukan aktivitas kedewanan, aktivitas politik, dan aktivitas lainnya," ungkap dia.
"Saat ini adalah masa kegiatan dewan dewan terjun ke lapangan, bertemu masyarakat, dan konstituen sehingga pada paripurna kemarin banyak yang berhalangan hadir," pungkasnya. (Far)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak sidak berkala dan pembentukan gugus tugas lintas instansi guna mengawasi penjualan bebas air keras.
Digitalisasi sistem pembayaran akan mempermudah pihak berwenang dalam membedakan titik parkir resmi dan ilegal.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
DPRD DKI Jakarta mendesak penerbitan Pergub parkir baru setelah dugaan kebocoran PAD di Blok M mencapai puluhan miliar. Digitalisasi dan transparansi jadi sorotan utama.
RAPAT Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi dari DPR RI yang sebelumnya wakil ketua DPR RI
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR R.
Jumlah Prolegnas 2025-2029 yang telah ditetapkan sebanyak 198 RUU, Prolegnas Prioritas 2025 52 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 67 RUU, beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved