Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara (WN) India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban seorang pria berinisial GRN yang juga warga India mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengatakan korban dan pelaku sudah lama kenal. Dia menyebut pelaku memanfaatkan kedekatan ini untuk menawarkan investasi berupa trading forex emas kepada korban.
"Si tersangka dan korban merupakan WNA India. Kemudian, setelah karena mungkin sama di Indonesia, setelah kenal sekian lama, si tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7).
Baca juga : Perhatikan Tiga Hal agar Sukses dalam Trading Emas
Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban setiap bulan sebanyak 5% dari modal yang dikeluarkan korban untuk investasi tersebut. Tersangka juga menjanjikan modal korban akan kembali setelah satu tahun berinvestasi.
"Dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui, melaksanakan kerja sama di bidang trading," ujarnya.
Hendri mengungkap, pada prosesnya, tersangka menyiapkan strategi dengan membagi waktu investasi dalam tiga tahapan. Masing-masing tahapan ini pun memiliki nominal angka investasi yang beragam dari korban.
Baca juga : Dua Pelaku Trading Palsu Ditangkap
Untuk tahap pertama, korban telah menyerahkan uang sebanyak US$50 ribu. Dalam tahap pertama ini, tersangka masih memberikan keuntungan terhadap korban hingga US%2.500 selama 8 bulan.
Hendri menyebut, memasuki bulan ke-9 hingga ke-12, korban tidak lagi menerima keuntungan dari tersangka. Namun korban tetap percaya kepada tersangka sehingga pada tahap ke-2 investasi, korban mempercayakan memberi uang sebanyak US$250 ribu dengan iming-iming keuntungan mencapai 50%.
"Ternyata, berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Kemudian masih berlanjut di klaster perjanjian yang ketiga, dengan alasan tersangka bahwa dia akan membuat suatu usaha," ucapnya.
Baca juga : Dugaan Penipuan Kerja Freelance Berujung Trading, Korban Lapor Polisi
"Dari usaha ini, nanti akan dapat keuntungan 5% sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua," tambahnya. Lantaran merasa tertipu, korban kemudian melaporkan VVS ke pihak kepolisian pada akhir 2023.
Hendri mengatakan, dari hasil proses penyelidikan, pihaknya melakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dia juga menjelaskan sudah melakukan penetapan status sebagai tersangka kepada VVS.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saudara VVS akhirnya kita lakukan penangkapan dan setelah itu kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Ia menyebut, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar. Terhadap tersangka pun dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Z-2)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved