Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penipuan Trading Forex Emas, Polisi Tangkap Warga India

Ficky Ramadhan
26/7/2024 17:28
Penipuan Trading Forex Emas, Polisi Tangkap Warga India
Ilustrasi.(Freepik)

POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara (WN) India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban seorang pria berinisial GRN yang juga warga India mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengatakan korban dan pelaku sudah lama kenal. Dia menyebut pelaku memanfaatkan kedekatan ini untuk menawarkan investasi berupa trading forex emas kepada korban.

"Si tersangka dan korban merupakan WNA India. Kemudian, setelah karena mungkin sama di Indonesia, setelah kenal sekian lama, si tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7).

Baca juga : Perhatikan Tiga Hal agar Sukses dalam Trading Emas

Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban setiap bulan sebanyak 5% dari modal yang dikeluarkan korban untuk investasi tersebut. Tersangka juga menjanjikan modal korban akan kembali setelah satu tahun berinvestasi. 

"Dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui, melaksanakan kerja sama di bidang trading," ujarnya.

Hendri mengungkap, pada prosesnya, tersangka menyiapkan strategi dengan membagi waktu investasi dalam tiga tahapan. Masing-masing tahapan ini pun memiliki nominal angka investasi yang beragam dari korban.

Baca juga : Dua Pelaku Trading Palsu Ditangkap

Untuk tahap pertama, korban telah menyerahkan uang sebanyak US$50 ribu. Dalam tahap pertama ini, tersangka masih memberikan keuntungan terhadap korban hingga US%2.500 selama 8 bulan.

Hendri menyebut, memasuki bulan ke-9 hingga ke-12, korban tidak lagi menerima keuntungan dari tersangka. Namun korban tetap percaya kepada tersangka sehingga pada tahap ke-2 investasi, korban mempercayakan memberi uang sebanyak US$250 ribu dengan iming-iming keuntungan mencapai 50%.

"Ternyata, berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Kemudian masih berlanjut di klaster perjanjian yang ketiga, dengan alasan tersangka bahwa dia akan membuat suatu usaha," ucapnya.

Baca juga : Dugaan Penipuan Kerja Freelance Berujung Trading, Korban Lapor Polisi

"Dari usaha ini, nanti akan dapat keuntungan 5% sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua," tambahnya. Lantaran merasa tertipu, korban kemudian melaporkan VVS ke pihak kepolisian pada akhir 2023.

Hendri mengatakan, dari hasil proses penyelidikan, pihaknya melakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dia juga menjelaskan sudah melakukan penetapan status sebagai tersangka kepada VVS.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saudara VVS akhirnya kita lakukan penangkapan dan setelah itu kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya. 

Ia menyebut, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar. Terhadap tersangka pun dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya