Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap dua orang pelaku pelecehan seksual. Dua pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu melakukan pencabulan terhadap 6 orang yang terdiri 4 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Usia korban 9, 10, 11 dan 14 tahun.
Aksi pencabulan terjadi di kawasan Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku masing-masing Mahwi, kelahiran 1963 dan Mulyadi kelahiran 1976. Keduanya berasal dari kampung yang sama yakni Kedung Halang, Wates,RT 003/001, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan sejak 5 Mei lalu di rutan Polresta Bogor Kota.
Baca juga : Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Makassar Dikeroyok Warga
"Korbannya anak-anak komplek yang sedang bermain,"kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Dirgantara, saat merilis kasus tersebut di Mako Polresta di Jl Kapten Muslihat, Rabu (19/6).
Kronologisnya lanjut Kasat Olot, terjadi di bulan April 2024 lalu dan laporan baru diterimanya pada Mei 2024.
"Kami lakukan penyelidikan dan olah tkp. Diidentifikasi 2 pelaku dan langsung ditangkap dibantu masyarakat yang ada di sekitar tkp,"jelas Kasat.
Baca juga : Cabuli 24 Siswi SD, Guru Agama di Bengkulu Mengaku Hanya Memperbaiki Gerakan Salat
Kedua pelaku melakukan aksinya yaitu melakukan pencabulan dengan memegang alat vital atau kemaluan dan organ tubuh lainnya di bagian bawah dan sekitar kaki setelah mereka selesai bekerja.
"Motifnya setelah aksi, mereka memperoleh atau menerima hasrat atau nafsu. Sehingga dari keterangan tersebut sudah duduklah pasal pencabulan,"kata Kasat.
Mereka melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dengan korban yang berbeda. Masing-masing pelaku melakukan aksinya terhadap 3 (tiga) korban.
Baca juga : Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Lima Bulan
"Kronologisnya kejadian selalu sore hari, menjelang maghrib. Di mana para buruh atau pelaku sudah selesai melakukan pekerjaannya. Kemudian di tkp tempat dia bekerja ada sebuah warung yang sering didatangi anak-anak sekitar komplek. Mereka datang ke sekitar TKP, kemudian melakukan aksi perbuatan cabul," terang Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 e UU Perlindungan Anak. Di situ disebutkan, apabila perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari 1 orang, maka akan dipenjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Z-9)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
Akhirnya korban bercerita seluruh perilaku oknum guru yang mana melakukan perbuatannya dan memang awalnya anak itu kondisinya lemah dan suka melamun, kurang fit hingga orang tua membawa anak
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Seorang anak dicabuli ketika sedang mengungsi dari banjir Gorontalo
Masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh KS terhadap anak-anaknya sendiri. Warga setempat merasa perlu mengambil tindakan
Polda Metro Jaya menduga adanya jaringan dalam kasus dua ibu yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang kemudian videonya viral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved