Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG pria berinisial BS alias Ayah Tato tega melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S, 16, dan MA, 8, di rumahnya, kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Sebelumnya, kakak dari kedua korban juga dicabuli oleh ayah kandungnya yang saat ini mendekam di penjara.
Aksi bejat kedua ayah itu terbongkar berkat keberanian korban yang meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Anak. Perbuatan keji dilakukan BS, 47, terbukti bukan sosok ayah yang melindungi anak- anaknya.
S dan MA dicabuli oleh BS sejak 2017. Ini setelah BS menikahi ibu kandung dari kedua korban pada 2016.
Baca juga : Ibu Cabuli Anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Korban S dicabuli pelaku sejak usianya masih 10 tahun. Hingga saat terakhir, pelaku telah memperkosa korban sampai 50 kali. Tidak puas dengan S, pelaku juga dengan tega mencabuli adik korban, MA.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat mengancam kedua korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada ibu kandungnya. Namun perbuatan bejat pelaku yang sudah berulang kali dilakukan membuat S nekat memberitahukan kepada ibunya.
Bukannya mendapat perlindungan setelah melaporkan, ibu kandung korban justru meminta korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Ia beralasan takut suaminya ditangkap oleh kepolisian.
Baca juga : Terlibat Pelecehan Seks terhadap Anak, Polisi Tangkap 19 Orang di Australia
Tidak mendapatkan perlindungan, S memberanikan diri meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Anak. Kasus ini pun dilaporkan ke pihak Polres Metro Jakarta Timur. BS lantas ditangkap oleh kepolisian.
Sebelumnya kakak kedua korban juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Saat ini ayah kandung dari ketiga korban mendekam di penjara dengan hukuman 12 tahun penjara.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya yaitu penjara maksimal 20 tahun. (Z-2)
Akhirnya korban bercerita seluruh perilaku oknum guru yang mana melakukan perbuatannya dan memang awalnya anak itu kondisinya lemah dan suka melamun, kurang fit hingga orang tua membawa anak
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Seorang anak dicabuli ketika sedang mengungsi dari banjir Gorontalo
Masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh KS terhadap anak-anaknya sendiri. Warga setempat merasa perlu mengambil tindakan
Polda Metro Jaya menduga adanya jaringan dalam kasus dua ibu yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang kemudian videonya viral.
SATUAN Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap dua kuli banguna pelaku kejahatan seksual terhadap enam bocah, 4 perempuan dan 2 laki-laki.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved