Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UPAYA Pemerintah Kota Bogor dalam memenuhi komitmen terhadap masyarakat dengan cara menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Reklame telah mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2010, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir 2023.
Tidak hanya itu, walau mendapat tentangan pada awal penetapannya, bahkan hingga sekarang, implementasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame telah memberikan kontribusi signifikan.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Sepakati Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada
Selain AHH, hal ini juga berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
“Berdasarkan data, penerapan kedua peraturan ini dari tahun ke tahun sangat berdampak positif, tidak cuma dari sisi kesehatan, khususnya peningkatan angka harapan hidup masyarakat Bogor, tapi juga dari sisi penerimaan daerah. Buktinya jelas, penerimaan daerah malah bertambah setelah perda reklame rokok diberlakukan. Kalau ada yang mengatakan sebaliknya, jelas itu black campaign karena datanya sudah jelas,” kata Ketua No Tobacco Community (NoTC) Bambang Priyono.
Jika dahulu reklame di Kota Bogor dikuasai rokok, saat ini hal tersebut sudah tak terlihat lagi, yang ada justru berbagai merek produk nonrokok berlomba ingin menggunakan papan iklan luar ruang yang tersedia di Kota Bogor untuk mempromosikan produk merek. Hal ini jelas merupakan perubahan yang positif untuk citra Kota Bogor.
Baca juga : Tren Lingkungan Hijau Sebagai Investasi Kesehatan Meningkat
Penetapan sembilan kawasan tanpa rokok yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, sarana olahraga, dan tempat lain yang ditetapkan juga berperan signifikan dalam membentuk citra baru Kota Bogor sebagai kota tujuan wisata yang peduli terhadap kesehatan para wisatawan.
Industri kreatif di kota hujan ini pun makin berkembang karena semakin luasnya kemungkinan kerja sama antara pelaku industri kreatif dengan berbagai calon sponsor, tidak seperti yang dahulu mayoritas dikuasai oleh industri rokok.
"Implementasi kedua Perda ini telah membawa dampak positif bagi industri kreatif Kota Bogor. Pelaku ekonomi kreatif kini banyak terpapar dengan peluang kerja sama atau sponsor. Mindset kita justru makin kreatif karena peluang kolaborasi antarmerek produk dapat meningkatkan kualitas kreasi dan hasil produksi akibat munculnya ide-ide baru, ini jelas penting untuk meningkatkan daya saing produk asal Bogor di kancah nasional bahkan internasional,” ungkap Ketua Forum Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Bogor (REKA Bogor) Georgian Marcello.
Baca juga : 3 Rekomendasi Tempat Wisata di Puncak Bogor, Cocok untuk Healing dengan Keluarga
Untuk itu, masyarakat Kota Bogor, yang diwakili komunitas #TeuHayangRokok, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, komunitas, dan organisasi, mulai dari Forum Anak Kota Bogor (Fanator), REKA Bogor, No Tobacco Community (NoTC), dan Ibu-ibu mengadakan acara Apresiasi Kota Bogor Tanpa Rokok untuk mengekspresikan rasa terima kasih atas keberhasilan jajaran Pemerintah Kota Bogor yang dipimpin Wali Kota Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim dalam mengimplementasikan kedua aturan daerah yang berdampak signifikan tersebut selama masa jabatan mereka.
“Kami, sebagai perwakilan anak dan remaja Kota Bogor, bersyukur atas totalitas Pemkot Bogor juga dukungan dan partisipasi semua pihak dalam implementasi kebijakan ini. Ini jelas merupakan sebuah upaya untuk melindungi masa depan Kota Bogor, ancaman bahaya rokok pada generasi muda dari rokok yang sudah ada sejak dulu dan berbagai rokok model baru sangat bisa diminimalisir dengan adanya Perda di kota ini,” ujar Radipta Azki Athaya dari Fanator.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan di Bogor Creative Center ini juga merupakan sarana penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada siapapun pemimpin Kota Bogor nantinya untuk tetap konsisten mengimplementasikan Perda KTR dan Reklame karena terbukti bermanfaat bagi warga.
Masyarakat berharap warisan kebijakan yang telah dibangun dapat dilanjutkan, dengan demikian, Kota Bogor akan terus menjadi teladan dalam mewujudkan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Sebagai orangtua, khususnya ibu, saya jelas sangat senang sekali dengan adanya Perda ini, apalagi sekarang banyak acara-acara musik, seni, bahkan olahraga di bogor tidak lagi disponsori oleh rokok. Melepas anak-anak menyaksikan itu semua jadi lebih tenang dengan diterapkannya perda KTR. Harapannya aturan ini dapat diberlakukan secara terus menerus, bahkan diperkuat terus oleh siapa pun Wali Kota Bogor nantinya,” tambah Meira Sophia, perwakilan dari kelompok ibu-ibu yang juga merupakan ketua kelompok kerja IV Tim Pembina PKK Kota Bogor. (RO/Z-1)
Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
BALITA yang menjadi perokok pasif, yaitu menghirup asap rokok secara langsung ataupun residu rokok yang tertempel pada benda-benda, rentan mengalami gangguan tumbuh kembang.
Akun-akun di media sosial yang aktif menyebarkan disinformasi terkait dengan rokok dan tembakau di antaranya akun-akun yang pro terhadap indusri tembakau.
Pemkot Yogyakarta beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak, dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, menandatanganani komitmen Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Selain rokok konvensional, tren rokok elektrik kini menjadi salah satu ancaman besar bagi peningkatan perilaku merokok, khususnya di kalangan remaja.
KEMENTERIAN Kesehatan menargetkan semua daerah di Indonesia memiliki kawasan tanpa rokok (KTR) pada tahun ini.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Kemenkes menyoroti prevalensi perokok anak yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pun, kawasan tanpa rokok kurang berdampak pada penurunan prevalensi merokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved